Menuju konten utama
COVID-19:

Apa Itu PSBB, PSBM dan Pembatasan Sosial Berskala Kecil?

Mengenal istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Kecil.

Apa Itu PSBB, PSBM dan Pembatasan Sosial Berskala Kecil?
Ilustrasi PSBB di Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Pembatasan Sosial Berskala Kecil menjadi perbincangan publik usai diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, PSBB ini guna menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota yang kian tak terbendung. Hal ini tak lepas dari tingkat keterisian fasilitas kesehatan yang terus meningkat.

Hingga Rabu (16/9/2020) sore, jumlah kasus positif corona di Jakarta mencapai 56.953, dengan 43.306 yang berhasil sembuh dan 1.468 kasus meninggal dunia.

Berikut beberapa istilah pembatasan sosial dipakai untuk melaju penyebaran corona.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

PSBB diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial ditutup dan melaksanakan mekanisme work from home secara penuh.

Selurun tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat). Selutuh tempat hiburan juga ditutup.

Seluruh usaha makanan seperti rumah makan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda dan tidak boleha da kerumunan di lingkungan publik.

Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Sementara ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Selama PSBB Jakarta, hanya ada 11 bidan usaha esensial yang boleh ditetap berjalan, yakni:

1. Kesehatan

2. Energi

3. Keuangan

4. Perhotelan

5. Industri strategis

6. Pemenuhhan kebutuhan sehari-hari

7. Bahan pangan/makanan/minuman

8. Komunikasi dan teknologi informatika

9. Logistik

10. Konstruksi

11. Pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)

Jika PSBB diberlakukan di seluruh wilayah dalam satu provinsi, maka PSBM memiliki cakupan wilayah yang lebih kecil dari kabupaten/kota misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu.

Dengan kata lain, PSBM adalah PSBB berbasis desa atau kelurahan dan merupakan perluasan isolasi mandiri dengan lebih intens disertai pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah-wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung,” ujar uru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dengan demikian, Wiku menyampaikan pada daerah itu tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan komunitas tersebut.

PSBM tercatat diterapkan di wilayah Jawa Barat yakni Bogor, Depok dan Bekasi mulai 15 September 2020. PSBM juga diberlakukan di zona tertentu di tiga wilayah tersebut.

PSBM di Kabupaten Bekasi diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

"Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju.

Sementara PSBM di Kota Bogor dilakukan dengan melakukan edukasi kepada warga mengenai bahaya Covid-19 dan tindakan pencegahannya melalui penerapan protokol kesehatan.

Tim edukasi warga melibatkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor serta melibatkan pemuka agama dari lembaga resmi keagamaan.

Pada penerapan PSBM di Kota Bogor juga akan dilakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan, sekaligus mengantisipasi imbas dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Pembatasan yang dilakukan di Jakarta harus diantisipasi, kemungkinan datang ke Bogor. Karena, tempat makan di Jakarta ditutup dan lebih banyak warga WFH (work from home). Warga yang banyak WFH kemungkinan datang ke Bogor pada akhir pekan maupun hari kerja," kata Bima Arya, Wali Kota Bogor.

Pembatasan Sosial Berskala Kecil

Selain PSBB dan PSBM, ada juga istilah Pembatasan Sosial Berskala Kecil dalam menekan laju penyebaran virus corona di suratu wilayah. Kebijakan ini diterapkan di wilayah Riau.

Dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor 247 /INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, terdapat beberapa poin.

Pertama melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten atau Kota.

Kedua, dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil di wilayah Kabupaten atau Kota, Bupati atau Walikota menetapkan ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, wilayah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, serta jangka waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Ketiga, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dan melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil kepada Gubernur Riau secara berkala yaitu 2 (dua) minggu sekali," jelas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya.

Keempat, Yan Prana menegaskan agar melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH