tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta dengan peraturan ketat sebagaimana pada masa awal pandemi virus corona (Covid-19), mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan ini setelah angka kasus penularan Covid-19 menanjak selama penerapan PSBB Transisi Fase 1 di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan aturan PSBB perlu diperketat lagi mengingat peningkatan angka kasus Covid-19 berpotensi membuat fasilitas rawat inap khusus pasien corona di RS-RS ibu kota penuh.
Anies mengilustrasikan keputusan itu dengan bilang: "Tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat segera."
Pemberlakuan PSBB Jakarta Jilid 2 yang dimulai 14 September 2020 ini dialasi dengan penerbitan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Isinya merupakan perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB Jakarta Jilid 1 pada April sampai awal Juni lalu.
Selama masa pandemi corona, ada beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan Pemprov Jakarta sebagai dasar pemberlakuan PSBB Jilid 1, transisi dan Jilid 2. Beberapa Pergub itu dan link dokumennya adalah sebagaimana perincian di bawah ini:
1. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta (berlaku di PSBB Jilid 2): link PDF.
2. Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (berlaku di PSBB Jilid 2): link PDF.
3. Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif: link PDF.
4. Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19: link PDF.
5. Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif: link PDF.
6. Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta: link PDF.
7. Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta (berlaku di PSBB Jilid 1): link PDF.
Jadwal PSBB Jakarta Terbaru yang Dimulai 14 September
Selain Pergub Nomor 88 Tahun 2020, pemberlakuan PSBB Jakarta Jilid 2 juga diikuti oleh terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 (Link PDF).
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu, Anies Baswedan menetapkan jadwal pemberlakuan PSBB terbaru di ibu kota. Peraturan tersebut sekaligus mencabut perpanjangan PSBB transisi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020, jadwal pemberlakuan PSBB DKI Jakarta Jilid 2 terbagi dalam dua fase. Kedua fase tersebut berlangsung selama empat pekan.
Pertama, PSBB Jakarta jilid 2 ditetapkan berlangsung 14 hari, yakni sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020.
Kedua, jika angka kasus penularan Covid-19 di ibu kota masih meningkat secara signifikan maka pemberlakuan PSBB Jakarta diperpanjang lagi 14 hari, yakni sejak 28 September 2020 sampai 11 Oktober 2020.
Saat PSBB Jakarta Jilid 1 dan PSBB Transisi berlaku, Anies tercatat pernah mengeluarkan sejumlah Keputusan Gubernur untuk memperpanjang 2 kategori pembatasan sosial terdahulu itu.
PSBB Jakarta Jilid 1 misalnya, setelah berlaku 14 hari sejak 10 April 2020, jadwal penerapannya diperpanjang selama 28 hari (24 April-21 Mei 2020). Terakhir, PSBB Jakarta Jilid 1 diperpanjang selama 14 hari sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
Jadwal PSBB Jakarta Transisi Fase 1 juga beberapa kali diperpanjang. Setelah ditetapkan berlaku mulai 5 Juni 2020 selama 14 hari, jadwal PSBB Jakarta Transisi Fase 1 sempat diperpanjang 5 kali.
Perpanjangan PSBB Jakarta Transisi terakhir kali ditetapkan pada 28 Agustus lalu. Semula, PSBB Transisi diperpanjang 14 hari, yakni selama 28 Agustus sampai 10 September 2020, dan jika tak ada peningkatan kasus, bakal diulur jadwalnya selama dua pekan hingga 24 September 2020.
Namun, keputusan ini dicabut setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan pemberlakuan lagi PSBB secara ketat jilid kedua mulai Senin (14/9/2020).
Perbedaan Aturan PSBB Jakarta Jilid 2, Transisi dan Jilid 1
Peraturan yang berlaku selama PSBB Jakarta Jilid 2 dijalankan jelas berbeda dengan masa PSBB Transisi Fase 1. Sejumlah peraturan pembatasan sosial menjadi jauh lebih ketat, baik yang barlaku untuk aktivitas usaha, perkantoran, ibadah, kemasyarakatan hingga transportasi.
Meski secara umum peraturan yang berlaku di PSBB Jakarta Jilid 2 menyerupai ketentuan selama masa PSBB Jilid 1, masih ada sejumlah perbedaan. Selain itu, ada sejumlah ketentuan teknis baru di PSBB Jakarta Jilid 2. Contohnya, ada SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 yang memuat ketentuan teknis mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Mengutip siaran resmi Pemprov DKI, berikut sejumlah contoh perbedaan aturan PSBB Jakarta Jilid 2 dengan PSBB Transisi Fase 1 dan PSBB Jilid 1.
Aktivitas | PSBB Jilid 2 (mulai 14 Sept) | PSBB Transisi | PSBB Jilid 1 |
Tempat Rekreasi | Tutup | Buka max 50% kapasitas (usia di bawah 9 dan di atas 60 tahun dilarang masuk) | Tutup |
Taman | Tutup | Buka max 50% kapasitas dengan protokol kesehatan | Tutup |
RPTRA | Tutup | Tutup | Tutup |
Pasar & Mal | Buka max 50% kapasitas dengan protokol kesehatan | Buka max 50% kapasitas dengan protokol kesehatan | Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok & sehari-hari |
Akad Nikah & Perkawinan | Hanya di KUA/kantor catatan sipil | Buka max 50% kapasitas dg protokol kesehatan | Hanya di KUA/kantor catatan sipil |
Olahraga | Olahraga mandiri di sekitar rumah | Dilakukan mengikuti SK Kadispora DKI | Olahraga mandiri di sekitar rumah |
Sekolah/lembaga pendidikan | Tutup | Tutup | Tutup |
Rumah Ibadah | Buka max 50% kapasitas (hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang dipakai warga setempat) | Buka max 50% kapasitas | Tutup |
Fasilitas Umum | Tutup (tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang) | Buka max 50% kapasitas dg protokol kesehatan | Tutup (tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang) |
Ganjil genap | Tidak berlaku | Berlaku | Tidak berlaku |
Mobilitas kendaraan pribadi | Max 2 orang per baris (kecuali jika domisili di alamat yang sama) | Max penumpang 50% kapasitas (kecuali jika domisi di lamat yang sama) | Max penumpang 50% kapasitas |
Mobilitas angkutan umum massal | Max penumpang 50% kapasitas | Max penumpang 50% kapasitas | Max penumpang 50% kapasitas |
Taksi online & konvensional | Max penumpang 50% kapasitas | Max penumpang 50% kapasitas | Max penumpang 50% kapasitas |
Kendaraan rental | Max penumpang 50% kapasitas | Max penumpang 50% kapasitas | Max penumpang 50% kapasitas |
Ojek online & pangkalan | Diatur SK Kadishub (uji coba dulu) | Boleh angkut penumpang | Tak boleh angkut penumpang |
SIKM | Tak Berlaku | Tak Berlaku | Berlaku |
HBKB (Hari Bebas Kendaraan) | Tutup | Sempat dibuka tapi tutup lagi | Tutup |
Kantor instansi pemda/pusat | Buka max 25% kapasitas (sesuai SE Kemenpan-RB di zona merah) | Buka max 50% kapasitas dg protokol kesehatan | Beroperasi 100% dg protokol kesehatan |
Kantor swasta sektor non-esensial | Buka max 25% kapasitas dg protokol kesehatan | Buka max 50% kapasitas dg protokol kesehatan | Tutup |
Sektor kesehatan | Buka max 50% kapasitas dg protokol kesehatan | Buka max 50% kapasitas dg protokol kesehatan | Beroperasi 100% dg protokol kesehatan |
Editor: Agung DH