tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB 2) kembali diterapkan di DKI Jakarta untuk memutus dan mengurangi penyebaran virus Corona jenis baru COVID-19.
Penerapan PSBB ini kembali diberlakukan mulai Senin, (14/9/2020) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pergub ini secara resmi sudah diteken pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Aturan PSBB 2 ini efektif berlaku hingga dua pekan ke depan atau sampai 28 September 2020 dan akan diperpanjang bila dirasa perlu.
Sebagai dampak dari pemberlakuan kebijakan PSBB 2 di Jakarta ini, sejumlah tempat wisata juga ditutup mulai Senin (14/9/2020).
Dilansir dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, lokasi wisata di yang ditutup yaitu,
- Kawasan Monas
- Ancol
- Kawasan Kota Tua
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Satu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Museum Joang ’45
- Museum Bahari
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum MH. Thamrin
- Museum Taman Prasasti
- Museum Sejarah Jakarta
- Gedung Kesenian Jakarta
- Gedung latihan kesenian (5 Wilayah Kota)
- Miss Tjitjih
- Wayang Orang Bharata
- Taman Benyamin Suaeb
Editor: Agung DH