Menuju konten utama

Jadwal Baru MRT dan LRT Saat PSBB Jakarta Jilid 2 Berlaku

Pengelola MRT dan LRT Jakarta menerapkan kebijakan jadwal operasional baru sesuai peraturan yang berlaku selama PSBB Jilid 2 berlaku di DKI.

Jadwal Baru MRT dan LRT Saat PSBB Jakarta Jilid 2 Berlaku
Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./foc.

tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 telah berlaku di DKI Jakarta mulai hari Senin, 14 September 2020. Ketentuan dalam PSBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PSBB ini diikuti dengan penerapan serangkaian aturan baru yang membatasi aktivitas masyarakat di berbagai bidang, termasuk bisnis, perkantoran, kegiatan sosial hingga transportasi.

Peraturan di sektor transportasi yang berlaku selama PSBB Jakarta Jilid 2, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi untuk memutus penularan COVID-19 saat warga bepergian.

SK Kepala Dishub DKI Jakarta itu mengatur pembatasan kapasitas angkut transportasi umum, pengaturan posisi duduk penumpang, hingga jam operasionalnya. Mode transportasi yang diatur mulai dari MRT, LRT, KRL, Kereta, Bus Transjakarta, ojek online dan ojek pangkalan. Isi peraturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta tersebut bisa dilihat di link ini.

Penerbitan SK Kepala Dishub DKI Jakarta itu membuat pengelola MRT Jakarta dan LRT Jakarta segera mengubah ketentuan dalam kegiatan operasionalnya.

Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama PSBB Total

Menghadapi pemberlakuan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020, PT MRT Jakarta melakukan sejumlah penyesuaian aturan dalam layanannya, mulai kapasitas angkut hingga waktu operasional.

"Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi, PT MRT Jakarta akan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasionalnya mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasi," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhamad Kamaludin.

Kamaludin mengatakan, untuk kapasitas angkut, jumlah penumpang per kereta MRT dibatasi 60 orang. Sedangkan untuk waktu operasional, jadwal baru MRT Jakarta dibagi dalam tiga kategori periode.

Pertama, jadwal operasional MRT Jakarta periode 14-16 September 2020 ialah mulai pukul 05.00-22.00 WIB, dengan selang waktu keberangkatan (headway) di hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (07.00 - 09.00 dan 17.00 - 19.00) dan 10 menit di luar jam sibuk. Khusus pada akhir pekan, selang waktu keberangkatan kereta MRT, ditetapkan menjadi setiap 10 menit.

"Sedangkan waktu operasional untuk periode 17-20 September 2020, mulai pukul 05.00-20.00 WIB, dengan selang waktu keberangakatan kereta setiap 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan," ujar Kamaludin dalam keterangan resminya, pada Senin (14/9/2020).

Ketiga, untuk periode 21 September 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, jadwal operasional MRT jakarta ditentukan selama pukul 05.00-19.00 WIB, dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.

Menurut dia, di luar hal tersebut, pihaknya juga tetap akan menerapkan protokol kesehatan seperti biasa seperti, pemeriksaan suhu tubuh, dan mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna MRT.

Kamaludin memastikan MRT Jakarta juga akan terus mengedukasi pengguna untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

"Secara rutin kami senantiasa membersihkan dan melakukan disinfeksi seluruh fasilitas stasiun dan kereta Ratangga sehingga pengguna MRT Jakarta merasakan aman dan nyaman," ujar dia.

Jadwal Operasional LRT Jakarta Saat PSBB Total

PT LRT Jakarta selaku operator moda transportasi LRT juga menerapkan aturan operasional yang baru selama penerapan PSBB total di ibu kota, mulai 14 September 2020.

Plt General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta, Bintang Kemal mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan kapasitas angkut dan jadwal keberangkatan kereta LRT pada masa PSBB.

Kapasitas daya angkut LRT Jakarta dibatasi menjadi 30 penumpang per kereta atau 60 penumpang dalam satu rangkaian.

"Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan dan standar pelayanan lewat layanan LRTJ BISA [Bersih, Inovatif, Sehat dan Aman] dengan memastikan standar hygiene yang tinggi, menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan inovasi menghadirkan layanan pembayaran berbasis nirsentuh sebagai upaya mengurangi potensi penyebaran melalui sentuhan," ujar Bintang, dalam keterangan resminya pada Senin (14/9/2020).

Sedangkan ketentuan baru jadwal operasional LRT Jakarta saat PSBB total Jilid 2 berlaku terbagi dalam tiga kategori periode.

Jadwal operasional LRT Jakarta pada 14-16 September 2020 adalah pada pukul 05.30-21.00 WIB, dengan selang waktu keberangkatan kereta (headway) setiap 10 menit pada weekday (hari kerja) maupun weekend (akhir pekan).

Sementara jadwal operasional LRT Jakarta pada periode 17 - 20 September 2020 ialah mulai pukul 05.30 sampai pukul 20.00 WIB dengan headway 20 menit untuk weekday maupun weekend.

Kemudian jadwal operasional LRT Jakarta pada periode 21 September 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, ialah pada pukul 05.30-19.00 dengan headway 20 menit untuk weekday maupun weekend.

"Kami akan terus memantau perkembangan dan mendukung segala upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran COVID-19," tambah Bintang.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH