tirto.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar program Pendataan Keluarga 2021 selama 2 bulan ke depan. Pendataan Keluarga 2021 atau PK21 dilaksanakan secara nasional mulai Kamis, 1 April 2021.
Merujuk keterangan resmi BKKBN, Pendataan Keluarga 2021 adalah kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga.
Pendataan ini dilakukan BKKBN bersama dengan tenaga dari masyarakat, melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Selama ini, BKKBN rutin menggelar pendataan keluarga secara serentak setiap 5 tahun sekali.
Hasil Pendataan Keluarga 2021 akan jadi dasar kebijakan pemerintah. BKKBN juga menargetkan program ini ke depan akan membantu proses pembentukan "Satu Data Keluarga Indonesia."
Tahun ini, program Pendataan Keluarga 2021 dilaksanakan selama 2 bulan, yakni pada periode 1 April sampai 31 Mei mendatang. Adapun sasaran pendataan ini akan menyasar sekitar 77,9 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Ada 2 jenis keluarga sasaran dalam pendataan tersebut. Pertama adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tungga beserta anaknya.
Kedua, keluarga khusus atau mereka yang tak sesuai definisi keluarga dalam UU Nomor 52 Tahun 2009, tapi memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya, keluarga yang terdiri atas kakak-adik tanpa orang tua, atau kakek/nenek bersama cucunya, atau yang berstatus seorang diri.
Di program ini, BKKBN mengerahkan petugas pengumpul data yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, yakni Petugas Lini KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih yang berasal dari Lingkungan RT/RW tempat keluarga tinggal.
Metode Pendataan Keluarga 2021
Kembali merujuk pada penjelasan BKKBN, para petugas dalam program PK21 akan menunjukkan kartub resmi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat melakukan pendataan.
Pendataan Keluarga 2021 dijalankan dengan metode sensus. Dalam praktiknya, setiap petugas mendatangi rumah ke rumah milik para keluarga di seluruh Indonesia.
Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan formulir F/I/PK/21 dan formulir F/I/PK/21-S. Data yang sudah terkumpul kemudian akan diolah di tingkat kecamatan, dengan memanfaatkan Balai Penyuluhan.
Berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021, formulir F/I/PK/21 digunakan mencatat data kepala keluarga beserta seluruh anggotanya, yang meliputi info soal kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
Selain itu, pengumpulan data juga bisa dilakukan melalui smartphone. Melalui metode ini, petugas PK21 menginput data secara langsung ke aplikasi yang disediakan oleh BKKBN.
Data yang Dikumpulkan dalam PK21
BKKBN mengimbau para keluarga berpartisipasi dalam program PK21 dengan memberikan data yang diminta oleh para kader atau petugas yang terlibat dalam program ini.
Petugas pendataan akan menunjukkan kartu resmi dan mendatangi rumah para keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Data yang dikumpulkan oleh petugas PK21 berupa semua aspek kehidupan keluarga, mulai profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan lanjut usia (lansia), keluarga berisiko stunting, hingga keluarga dengan remaja.
Sementara bagi para keluarga yang menjadi sasaran pendataan, BKKBN memberikan imbauan berikut:
- Sebelum dikunjungi petugas/kader pendata, para ibu yang punya anak usia 0-59 bulan segera ke Posyandu dan Puskesmas untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Siapkan Kartu Keluarga (KK).
- Siapkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki bayi di bawah lima tahun (Balita).
- Sediakan waktu untuk pendataan.
- Menerima petugas pendata dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Menjawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya.
Editor: Agung DH