tirto.id - Pengamat Tera menjadi salah satu jenis formasi jabatan yang dibuka sejumlah instansi dalam pendaftaran CPNS 2024. Berikut ini pengertian, tugas, tingkat pendidikan, jenjang karir, hingga besaran gaji jabatan Pengamat Tera.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024 mendatang. Perpanjangan jadwal tersebut, disebabkan terjadinya kendala teknik pada sistem e-materai Peruri.
Jumlah formasi yang dibuka dalam CPNS 2024 adalah 250.407, terdiri atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah. Sampai 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, terhitung jumlah pendaftar CPNS 2024 telah mencapai 2.922.336 peserta.
Mengenai Jabatan Pengamat Tera
Salah satu jenis formasi yang dibuka dalam CPNS 2024 adalah Jabatan Pengamat Tera. Sejumlah instansi yang membuka jenis jabatan ini di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera, Pemkab Banyuasin, hingga Pemkab Lamongan.
Pengamat Tera merupakan jabatan yang bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang melakukan pengamatan tera atau tanda uji pada Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Tugas Pengamat Tera
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 Nomor 11 Tahun 15 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2-24 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya, Pengamat Tera mempunyai sejumlah tugas pokok sebagai berikut:
- Pengamatan UTTP.
- Pengamatan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), barang atau komoditi tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
- Pengamatan penggunaan satuan ukuran dari suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penyuluhan dan penangan pengaduan masyarakat.
Tingkat Pendidikan untuk Jabatan Pengamat Tera
Untuk dapat mendaftarkan diri dalam Jabatan Pengamat Tera, peserta CPNS harus memiliki ijazah minimal SMA atau SMK Sederajat. Meskipun demikian, tidak semua Jabatan Pengamat Tera yang dibuka dalam formasi CPNS 2024 ditujukan untuk jenjang SMA Sederajat. Berikut ini beberapa syarat menjadi Fungsional Pengamat Tera:
- Memiliki ijazah SMA, SMK, atau Sederajat
- Memiliki ijazah Diploma 2 (D2)
- Memiliki ijazah Diploma 3 (D3).
Jenjang Karir Jabatan Pengamat Tera
Jenjang jabatan dan pangkat atau golongan ruang Jabatan Fungsional Pengamat Tera ditetapkan berdasarkan angka kredit. Angka kredit diperoleh dan dinilai Tim Penilai Angka Kredit dari tiap butir kegiatan yang dicapai dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat Pengamat Tera:
a. Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pengamat Tera Terampil, pangkat:
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Besaran Gaji Jabatan Pengamat Tera
Besaran gaji Jabatan Pengamat Tera kurang lebih dibagi dua jenis meliputi pokok dan tunjangan.
Pertama, gaji pokok Jabatan Pengamat Tera tidak berbeda dengan ASN lain, tergantung golongan dan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kedua, gaji pokok dibagi kembali menjadi beberapa seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 105 Tahun 2017, tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera sebagai berikut:
- Pengamat Tera Penyelia Rp780.000
- Pengamat Tera Mahir Rp450.000
- Pengamat Tera Terampil Rp360.000
- Pengamat Tera Pemula Rp300.000.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani