Menuju konten utama

Apa itu Penata Laksana Penyehatan Lingkungan? Tugas & Gajinya

Apa itu Penata Laksana Penyehatan Lingkungan? Simak tugas & kisaran gajinya berikut ini.

Apa itu Penata Laksana Penyehatan Lingkungan? Tugas & Gajinya
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Formasi jabatan yang dibuka dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 meliputi banyak posisi. Salah satu formasi yang dibuka di seleksi CPNS kali ini adalah Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.

Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan bisa menjadi salah satu opsi bagi para pendaftar CPNS 2024. Peserta CPNS 2024 dapat memilih jabatan tersebut, asal sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 bisa dilakukan sejak 20 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 6 September 2024. Untuk mendaftar CPNS 2024, peserta bisa melakukannya dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

Mengenal Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 86 Tahun 2021, Penata Laksana Penyehatan Lingkungan memiliki tugas serta wewenang untuk menggelar penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Apa yang dimaksud penyehatan lingkungan merupakan rangkaian kegiatan atau upaya-upaya pengembangan di bidang tersebut. Hal itu meliputi pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, hingga drainase.

Sementara itu, keahlian spesifik yang diharapkan dapat dimiliki oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mencakup pengumpulan bahan dan mengklasifikan data. Di samping itu, orang yang menduduki jabatan ini juga setidaknya bisa menganalisis data kebijakan urusan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.

Penata Laksana Penyahatan Lingkungan dapat berstatus sebagai PNS Pemerintah Pusat/Daerah, tergantung formasi yang dipilih. Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi instansi pembina untuk jabatan ini.

Tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas keperluan dasar rumah tangga. Semua tugas tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan. Berikut ini adalah rincian tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan:

Penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat

bidang penyehatan lingkungan;

Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;

Penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah

domestik;

Penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan;

Penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan

Tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan.

Akan tetapi, perlu diingat, deskripsi mengenai tugas Penata Laksana Penyehatan Lingkungan di atas baru berupa uraian umum. Sebab, tugas tersebut masih terbagi berdasarkan jenjang jabatan yang dipegang.

Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dimulai dari tingkat pemula, terampil, mahir, dan penyelia. Oleh karenanya, calon CPNS di jabatan ini perlu mencari tahu dan mengetahui lebih lanjut tugas-tugas tersebut.

Tingkat Pendidikan untuk Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Tingkat pendidikan untuk jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan secara umum berijazah minimal sekolah menengah atas atau kejuruan. Untuk SMK, peserta setidaknya lulus dari jurusan yang relevan dengan jabatan ini.

Sebagai contoh, jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tingkat pemula memiliki kualifikasi pendidikan SMK dengan jurusan berikut ini:

  • SMK Teknik Gambar Bangunan
  • SMK Teknik Konstruksi Batu Dan Beton
  • SMK Teknik Konstruksi Kayu
  • SMK Konstruksi Gedung Dan Sanitasi
  • SMK Konstruksi Jalan Dan Jembatan
  • SMK Teknik Perawatan Gedung
  • SMK Bisnis Konstruksi Dan Properti
  • SMK Desain Pemodelan Dan Informasi Bangunan
  • SMK Konstruksi Gedung, Sanitasi Dan Perawatan
  • SMK Konstruksi Jalan, Irigasi, Dan Jembatan
  • SMK Teknik Konstruksi Baja
  • SMK Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana
  • SMK Teknik Konstruksi Dan Perumahan
  • SMK Teknik Pekerjaan Finishing
  • SMK Teknik Plambing Dan Sanitasi
Kualifikasi pendidikan juga termaktub sebagai syarat dalam pengangkatan jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain. Kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi minimal lulusan sekolah menengah atas atau kejuruan di bidang teknik sipil, teknik lingkungan, atau bidang pendidikan lain yang relevan. Diploma tiga dengan jurusan serupa juga termasuk dalam syarat ini.

Besaran Gaji Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Besaran gaji jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dapat tergantung pada posisi atau golongan jabatan yang dipegang. Untuk tingkat pemula, besaran gaji atau penghasilannya sekitar Rp7,5 juta sampai Rp10 juta.

Tunjangan yang diperoleh juga bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu untuk Teknik Penyehatan Lingkungan kategori Penyelia. Kategori Lanjutan sebesar Rp265 ribu, sedangkan kategori Pelaksana Rp240 ribu.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani