tirto.id - Pengertian memenuhi janji dalam Islam adalah berusaha menepati semua yang telah dijanjikan kepada pihak lain. Perjanjian tersebut bisa terjalin dengan Allah, Rasul-Nya, hingga sesama manusia lainnya
Menepati janji merupakan sifat seorang mukmin. Siapa pun yang telah berjanji hendaknya menepati. Jika sampai suka ingkar, ia akan mendapatkan kerugian seperti tidak dipercaya orang lain hingga termasuk golongan orang munafik.
Diceritakan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tanda orang munafik itu ada tiga: (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)
Hukum dan Dalil Memenuhi Janji dalam Islam
Seorang muslim yang telah membuat janji, wajib menepati janji yang telah dibuatnya. Pendapat terkuat mengenai hukum memenuhi janji adalah wajib. Pasalnya, ada ancaman bagi orang yang ingkar janji bahwa tanda kemunafikan turut hadir di situ.
Ingkar janji diserupakan pula dengan perkataan dusta. Adapun berdusta hukumnya haram. Oleh sebab itu, memenuhi janji hukumnya wajib ditunaikan dan mengingkarinya adalah perbuatan haram.
Setiap janji juga akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di sisi Allah. Terkait dengan pemenuhan terhadap janji, Allah berfirman sebagai berikut:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا
Artinya:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (QS. An-Nahl: 91)
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Artinya:
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra`: 34)
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ٣٤
Artinya:
“Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan [cara] yang terbaik [dengan mengembangkannya] sampai dia dewasa dan penuhilah janji [karena] sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya,” (QS. Al-Isra: 34).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)
Memenuhi janji juga sifat dari semua Nabi. Amalan tersebut merupakan perbuatan terpuji. Allah bahkan memuliakan Nabi Ibrahim karena beliau sempurna dalam menunaikan janjinya seperti menjalani ujian dan menjalankan perintah dalam syariat, pokok-pokok agama, sampai ke cabang-cabangnya.
Pujian Allah bagi Nabi Ibrahim termaktub dalam firman berikut:
وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّىٰ
Artinya:
“Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji.” (QS. An-Najm: 37)
Salah satu manfaat besar seorang mukmin memenuhi janji adalah diangkat derajatnya. Seperti halnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah ingkar janji, disanjung kaumnya sebagai sosok al-amin, atau orang jujur dan terpercaya.
Apa Hukuman bagi Orang yang Ingkar Janji?
Orang tidak bisa menepati janji (ingkar janji) akan menerima banyak kerugian. Pertama, si pelaku tidak dipercaya orang.
Hal ini membawa makna bahwa pelaku akan dijauhi banyak orang yang menyebabkan kehidupannya sengsara.
Kedua, dimurkai Allah, malaikat, dan manusia. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
“Barang siapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan,” (HR. Bukhari No. 1870 dan Muslim No. 1370).
Ketiga, pelaku ingkar janji masuk dalam golongan orang-orang munafik. Orang yang ingkar janji memiliki ciri-ciri nan sama dengan golongan orang-orang munafik sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
“Empat (perilaku) kalau seseorang ada padanya, maka dia termasuk benar-benar orang munafik. Kalau berbicara berdusta, jika berjanji tidak menepati, jika bersumpah khianat, jika bertikai, melampaui batas. Barangsiapa yang terdapat salah satu dari sifat tersebut, maka dia memiliki sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya,” (HR. Bukhari No. 3178 dan Muslim No. 58).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar & Ilham Choirul Anwar