Menuju konten utama

Apa Itu Haji Qiran dan Bagaimana Bacaan Niatnya?

Selain haji ifrad dan tamattu', ada juga haji qiran. Apa yang dimaksud dengan haji qiran?

Apa Itu Haji Qiran dan Bagaimana Bacaan Niatnya?
Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Haji qiran menjadi salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang dapat dipilih umat Islam ketika memiliki waktu singkat di Mekkah. Lantas, apa yang dimaksud dari haji qiran?

Dalam syariat Islam, dikenal ada tiga macam ibadah haji apabila dilihat berdasarkan cara pelaksanaannya bersama umrah. Tiga jenis haji itu adalah haji qiran, tammatu, dan ifrad.

Haji ifrad dilaksanakan dengan mendahulukan ibadah haji, dan setelah semua rukun haji terlaksana baru menjalankan umrah. Haji ifrad juga bisa dilaksanakan dengan ibadah haji saja, tanpa umrah.

Sebaliknya, haji tamattu' adalah ibadah haji yang dilakukan setelah menjalankan umrah (di bulan haji). Kedua jenis haji itu memiliki sejumlah perbedaan dengan haji qiran.

Apa yang Dimaksud dengan Haji Qiran?

Haji qiran adalah ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah dan didasari niat yang menggabungkan keduanya. Hal ini selaras dengan arti kata qiran dari segi bahasa, yakni bersamaan atau menggambukan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Singkatnya, haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah bersamaan dan disertai satu kali niat saja. Niat haji qiran dimaksudkan untuk 2 jenis ibadah sekaligus, haji dan umrah.

Haji qiran boleh dilaksanakan ketika seorang jemaah memiliki masa tinggal yang terbatas di tanah suci sehingga tidak bisa melakukan umrah sebelum maupun sesudah waktu haji.

Dalil haji qiran bisa ditemukan dalam hadits yang dicatat oleh Imam Bukhari. Allah SWT pernah memerintahkan Rasulullah SAW mengerjakan haji qiran, seperti diriwayatkan di dalam hadis berikut:

أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَال : صَل فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُل : عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ

Artinya:

"Telah diutus kepadaku utusan dari Tuhanku pada suatu malam dan utusan itu berkata, 'Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan, Umrah di dalam Haji',” (HR. Bukhari).

Dalil haji qiran juga ditemukan pada hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha berikut:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ

Artinya: "Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun hajji wada' (perpisahan). Diantara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR. Bukhari)

Bacaan Niat Haji Qiran

Salah satu rukun dalam pelaksanaan haji adalah berniat ketika memulai ihram. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan kewajiban membaca niat bagi jemaah haji sebagai berikut:

Orang yang ingin ihram harus berniat dalam hati, melafalkan niat, dan bertalbiyah. Hendaklah ia mengatakan dalam hatinya sembari dilafalkan, ‘nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaik allahumma labbaik, aku niat haji dan berihram karena Allah SWT, aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah’, hingga akhir lafal talbiyah. Ini termasuk niat yang paling sempurna.”

Apabila seseorang jemaah haji tidak berniat sewaktu ihram, pelaksanaan ibadah hajinya menjadi tidak sah. Maka, orang yang melaksanakan salah satu dari haji qiran, tammatu, dan ifrad perlu membaca niat yang sesuai dengan jenis haji pilihannya.

Berikut ini bacaan niat haji qiran beserta artinya:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً

Arab-Latin: Labbaikallahumma hajjan wa umratan.

Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu untuk berhaji dan umrah."

Lafal niat haji qiran lainnya yang dapat dibaca adalah:

نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى

Arab-Latin: Nawaitul hajja wal 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat haji dan umrah, dengan ihram untuk haji dan umrah karena Allah Taala."

Apakah Haji Qiran Bayar Dam?

Berbeda dari mereka yang melakukan haji ifrad, pelaksana haji tamattu dan qiran dikenai dam atau denda. Diwajibkan pada mereka yang melaksanakan haji qiran bayar dam yang berupa satu ekor kambing.

Denda ini merupakan dam nusuk, yakni dam yang dikenakan bukan karena melakukan kesalahan dalam berhaji, melainkan sebab menjalankan haji tamattu' atau qiran.

Pembayaran dam haji qiran dilakukan dengan menyembelih seekor kambing pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha). Dalam hal ini, dam haji tamattu dan qiran sama-sama menyembelih seekor kambing.

Jika jemaah haji tak mampu memperoleh kambing untuk disembelih, dam haji qiran boleh diganti dengan puasa 10 hari. Tata caranya, puasa 3 hari dilakukan saat ibadah haji dan 7 hari sisanya setelah kembali ke rumah. Puasa 3 hari guna membayar dam haji qiran saat masih di tanah suci dapat dilakukan pada tanggal 6, 7, dan 8 Zulhijah.

Sementara itu, apabila seorang jemaah haji tidak sanggup berpuasa karena sakit maupun alasan lain yang dibenarkan syariat, dam puasa 10 hari di atas bisa diganti dengan bayar 1 mud makanan pokok per hari. Adapun 1 mud sekitar 0,7 liter makanan pokok.

Dalil tentang kewajiban membayar dam bagi orang yang melaksanakan haji tamattu dan qiran bisa ditemukan dalam al-Quran, yakni Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamattu'], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Perbedaan Haji Qiran, Tamattu, dan Ifrad

Perbedaan mendasar di antara haji qiran, tamattu, dan ifrad berada pada letak ibadah umrahnya. Haji tamattu adalah ibadah haji yang dilakukan setelah menjalankan ibadah umrah.

Berkebalikan dengan itu, haji ifrad justru menempatkan pelaksanaan ibadah haji sebelum umrah. Di sisi lain, haji qiran menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu niat sekaligus prosesnya.

Di luar itu, masih ada beberapa perbedaan lain. Sejumlah perbedaan haji qiran, tamattu, dan ifrad bisa dicermati dalam tabel berikut:

QiranTamattu Ifrad
Haji dan umrah bersamaanUmrah dulu, baru hajiHaji dulu, baru umrah
Bayar damBayar damTidak bayar dam
Ritual cukup satu untuk haji dan umrah (tapi niatnya melakukan haji dan umrah sekaligus dalam satu ritual)Melakukan dua ritual untuk haji dan umrahMelakukan dua ritual untuk haji dan umrah
Melaksanakan thawaf qudum (sunah), thawaf ifadah, dan thawaf wadaMelaksanakan thawaf ifadah dan thawaf wadaMelaksanakan thawaf qudum (sunah), thawaf ifadah, dan thawaf wada

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom