Menuju konten utama
Hukum

Apa Itu Class Action, Prosedur dan Contoh Kasus Gugatan Kelompok

Apa itu Class Action, prosedur class action, dan contoh dalam kasus gugatan kelompok.

Apa Itu Class Action, Prosedur dan Contoh Kasus Gugatan Kelompok
Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis (kanan) mendaftarkan perkara gugatan "class action" terkait banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Class Action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan bentuk tata cara pengajuan gugatan, dengan menetapkan satu orang atau lebih untuk mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut bisa berasal dari penggugat sendiri atau dari kelompok.

Menyitat laman PN Kuningan, gugatan tersebut ditujukan sebagai gugatan bagi diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompoknya.

Praktik gugatan perwakilan kelompok ini sudah lazim ditemui di dunia. Salah satu contoh kemenangan penggugat dalam class action yaitu kasus Meta, sebagai induk dari media sosial Facebook, diwajibkan membayar 725 juta dolar AS kepada para penggugat pada akhir 2022 lalu.

Dikutip The Guardian, Facebook dinyatakan bersalah atas penggunaan data pribadi tanpa izin dalam skandal Cambridge Analytica.

Class action menjadi sebuah prosedur yang diakui dalam hukum untuk menyelesaikan masalah ganti kerugian yang dialami sejumlah orang dalam kelompok.

Mereka memiliki kesamaan dalam unsur gugatannya, lalu bersatu untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok yang lebih efektif dan efisien ketimbang maju sendiri-sendiri.

Unsur-unsur dan Persyaratan Class Action

Dikutip laman Perpustakaan Mahkamah Agung, class action menjadi prosedur pengajuan gugatan keperdataan yang telah sudah berkembang sejak tahun 1700-an pada sistem common law.

Class action makin berkembang dan diadopsi pada sistem hukum di Indonesia lewat beberapa peraturan perundang-undangan.

Beberapa di antaranya termaktub pada UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan demikian, salah satu unsur dalam gugatan perwakilan kelompok yaitu masuk dalam ranah hukum perdata.

Unsur lain yang melingkupi class action yaitu adanya wakil kelompok dan anggota kelompok.

Di samping itu, baik wakil kelompok dan anggota kelompok memiliki kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum untuk menggugat, serta terdapat kerugian secara nyata yang dialami.

Pada prosedur class action ada persyaratan yang umumnya sama di sejumlah negara. Syarat tersebut adalah:

  1. Adanya sejumlah anggota yang besar sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara individu.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum pada pihak yang mewakili dan diwakili. Wakil kelompok dituntut mampu menjelaskan kesamaan yang ditemukan.
  3. Tuntutan atau pembelaan dari semua anggota yang diwakili mesti sejenis dan pada umumnya berupa tuntutan pembayaran ganti kerugian.
  4. Wakil kelompok harus jujur dan memiliki kesungguhan dalam melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili.

Prosedur Pengajuan Class Action

Pada situs Menpan RB dijelaskan, pengajuan class action dapat dilakukan dengan mengacu pada mekanisme berikut ini:

1. Penggugat mengajukan surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan persyaratan yang diatur oleh hukum acara perdata yang berlaku, dan harus memuat:

  1. Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok;
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu-persatu;
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
2. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota.

3. Hakim memutuskan apakah gugatan perwakilan yang diajukan sah atau tidak.

Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka Hakim segera memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan Hakim.

Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan Hakim.

4. Dalam proses perkara tersebut, hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

5. Pengadilan wajib melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahap-tahap:

  1. Segera setelah Hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar.
  2. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
6. Apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

Contoh Kasus Class Action di Indonesia

Ada beberapa clas action yang pernah terjadi di Indonesia yang berakhir dengan kemenangan penggunggat.

Class action datang dari kelompok korban tabrakan kereta api antara KA Empu Jaya dengan KA Gaya Baru Malam di Stasiun Ketanggungan Barat, Kabupaten Brebes. Peristiwa terjadi pada 25 Desember 2001.

Saat itu dalam gugatan dibagi ke dalam beberapa sub class. Di situ terdapat 5 penggugat dengan gugatannya masing-masing.

Gugatan ditujukan untuk PT Kereta Api Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Perhubungan RI sebagai Tergugat II, Menteri Negara Pemberdayaan(BUMN) sebagai Tergugat III, dan Menteri Keuangan RI sebagai

Tergugat IV.

Setelah melalui persidangan, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menolak seluruh eksepsi tergugat.

Dikutip laman Elsam, pihak yang terbukti bersalah menyebabkan kerugian adalah Tergugat I adalah PT Kereta Api Indonesia.

Selanjutnya, gugatan ganti rugi dari penggugat dikabulkan sepanjang berkaitan dengan biaya penguburan, santunan kematian, dan biaya perjalanan pulang-pergi ke stasiun kedatangan atau tujuan.

Selain itu, juga dilakukan ganti kerugian atas biaya penggantian barang yang hilang, biaya pengobatan sampai pulih, hingga santunan bagi yang cacat.

Infografik Sc Class Action

Infografik Sc Class Action. tirto.id/Quita

Baca juga artikel terkait CLASS ACTION atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno