Menuju konten utama

Apa Itu BRIN: Mengapa Dikritik & Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah

Apa itu lembaga BRIN, tugas dan fungsi. Dikritik karena Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarahnya. 

Apa Itu BRIN: Mengapa Dikritik & Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kanan) mengikuti pelantikan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Setpres Lukas/hma/rwa.

tirto.id - Langkah Presiden Joko Widodo melantik Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuai polemik. Salah satu yang memberikan kritik adalah forum yang berisi 17 guru besar alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari berbagai kampus.

Pada Rabu kemarin (13/10), Jokowi melantik 10 orang Dewan Pengarah BRIN, termasuk Megawati. Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 45 Tahun 2021 tentang keanggotaan Dewan Pengarah BRIN.

Selain Megawati yang dipilih sebagai ketua, adapula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil ketua, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa sebagai wakil ketua, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto sebagai sekretaris. Kemudian enam orang anggota, yaitu: Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisoro, dan Tri Mumpuni.

Kritik yang disampaikan 17 guru besar alumni HMI dari berbagai kampus itu, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang itu adalah keberadaan Dewan Pengarah tidak sesuai dengan visi awal pembentukan BRIN.

Sebab, di dalam lembaga pendidikan, keberadaan Dewan Pengarah atau pengawas bukanlah sesuatu yang wajar. Pasalnya, penelitian merupakan dunia akademisi yang terdiri dari guru besar, doktor yang memiliki rasionalitas dan cara berpikir logis.

Sementara itu, Komisioner Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Abdil Mughis Mudhoffir menilai dampak dari hal tersebut akan semakin membuat riset menjadi tidak bermutu dan hanya buat justifikasi kekuasaan semata.

Sementara untuk peneliti BRIN, mereka tidak memiliki banyak ruang untuk bisa menghasilkan riset maupun publikasi yang kritis dan bermutu.

“Tanpa Megawati kebebasan akademik saja makin sempit. Pelantikan Mega sebagai Dewan Pengarah [BRIN] hanya memastikan itu semua makin buruk,” kata Abdil saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/10/2021).

Apa Itu BRIN?

BRIN adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pada mulanya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BRIN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang membidanginya. Berikut adalah tugas dan fungsi BRIN seperti dikutip dari laman resmi brin.go.id.

Tugas BRIN

Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Fungsi BRIN

  • pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  • koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
  • penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
  • pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
  • pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
  • pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Baca juga artikel terkait BRIN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya