tirto.id - Selain meresmikan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Presiden Jokowi memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 Perpres 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 lalu.
"Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah," bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres 33 tahun 2021, Rabu (5/5/2021).
BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai isi pasal 63 ayat 1 Perpres 33 tahun 2021.
Sementara itu, pasal 63 ayat 2 Perpres 33 tahun 2021 juga mengamanatkan pembentukan BRIDA diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila.
"Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN," bunyi pasal 66 Perpres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri