Menuju konten utama

Apa Itu Arsiparis PPPK ANRI 2023, Tugas Arsiparis dan Syaratnya

Penjelasan lengkap soal arsiparis PPPK ANRI 2023, tugas lengkapnya dan syarat yang harus dipenuhi untuk daftar arsiparis PPPK ANRI 2023.

Apa Itu Arsiparis PPPK ANRI 2023, Tugas Arsiparis dan Syaratnya
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - ANRI atau Arsip Nasional Republik Indonesia membuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023 untuk posisi Arsiparis.

Ada 78 jabatan PPPK yang dibuka oleh ANRI. Kualifikasi untuk 78 jabatan PPPK ANRI 2023 terbuka untuk pelamar lulusan S1 dan D-IV.

Daftar Formasi Jabatan PPPK ANRI 2023

Jabatan untuk PPPK ANRI serta kualifikasi yang dibutuhkan adalah:

- Enam jabatan untuk ahli pertama arsiparis dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kearsipan, D-IV Kearsipan, S-1 Hukum, S-1 Ekonomi, dan lainnya.

- Satu jabatan untuk ahli pertama perencana dengan kualifikasi pendidikan D-IV Ekonomi Manajemen, D-IV Ekonomi Pembangunan, dan lainnya.

- Dua jabatan untuk ahli pertama pranata komputer dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Komputer, S-1 Sistem Komputer, S-1 Teknik Komputer dan lainnya.

- Satu jabatan untuk ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur dengan kualifikasi pendidikan D-IV Manajemen SDM Aparatur, D-IV Studi Kebijakan Publik, D-IV Manajemen SDM Sektor Publik, dan lainnya.

- Satu jabatan untuk ahli pertama pustakawan dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan, S-1 Ilmu Perpustakaan, S-1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, dan lainnya.

- Satu jabatan untuk ahli pertama widyaiswara dengan kualifikasi pendidikan S-2 Kurikulum Pendidikan, S-2 Kependidikan, S-2 Sejarah, S-2 Information Technology, dan lainnya.

- Satu ahli pertama untuk apoteker dengan kualifikasi pendidikan profesi apoteker

- Satu ahli pertama dokter dengan kualifikasi pendidikan profesi dokter

- Satu ahli pertama perawat dengan kualifikasi pendidikan profesi ners dan D-IV / Sarjana Terapan Keperawatan

- Empat jabatan untuk terampil arsiparis dengan kualifikasi pendidikan D-III Kearsipan, D-III Teknologi Komputer, D-III Sekretaris dan lainnya.

- Dua jabatan untuk terampil pranata komputer dengan kualifikasi pendidikan D-III Teknologi Komputer, D-III Teknik Komputer, D-III Manajemen Informatika dan lainnya

- Satu jabatan untuk terampil pratan SDM aparatur dengan kualifikasi pendidikan D-III Teknik Komputer, D-III Administrasi Publik, D-III Administrasi Negara

- Satu jabatan untuk terampil asisten komputer dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi

- Satu jabatan untuk terampil perawat dengan kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan

Untuk melihat kualifikasi pendidikan apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK ANRI, Anda bisa langsung mengecek link PDF berikut ini.

Syarat PPPK ANRI 2023

Berikut adalah sejumlah persyaratan umum bagi pelamar PPPK ANRI untuk Tahun Anggaran 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, atau PPPK yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK pada penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan PPPK.

8. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Dalam Negeri yang Program Studinya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dan lulusan perguruan tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4.00 (empat koma nol).

9. Khusus bagi formasi Ahli Pertama – Widyaiswara akan memperoleh tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25% apabila dapat melampirkan salah satu dari:

a. Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

b. Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

c. Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.

10. Memiliki pengalaman:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif bagi Pelamar Formasi Umum;

b. Paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi Pelamar Formasi Khusus (Non ASN) di lingkungan ANRI, di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

11. Sehat jasmani dan rohani.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

13. Seluruh formasi umum di lingkungan ANRI dapat dilamar oleh penyandang disabilitas fisik (anggota tubuh bagian tangan dapat digunakan untuk bekerja secara baik) kecuali disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, disabilitas sensorik wicara, disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas ganda.

14. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dalam bentuk pernyataan dan dibuktikan dengan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan ANRI.

Apa Itu Arsiparis dan Tugasnya

Arsiparis adalah sebuah profesi yang berhubungan dengan keahlian di bidang kearsipan. Sementara itu, menurut PERMENPAN RB Nomor 48 Tahun 2014 jo Nomor 13 Tahun 2016, yang dimaksud arsiparis adalah seorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan, dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.

Tugas-tugas dari arsiparis di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Membuat laporan evaluasi dan penilaian arsip. Ia juga bertanggung jawab untuk membuat laporan.

2. Membuat laporan pelayanan arsip, untuk mengetahui sejauh mana pelayanan kepada pengunjung perpustakaan.

3. Mendaftarkan arsip yang diserahkan kepada pihak lain.

4. Mendaftarkan arsip yang dimusnahkan.

5. Membuat persetujuan pemusnahan arsip

6. Membuat jadwal retensi arsip, dimana setiap arsip memiliki durasi waktu untuk diarsipkan.

7. Bertanggung jawab memindahkan arsip sesuai dengan keputusan dan pertimbangan yang dibuat.

8. Membuat daftar arsip untuk memudahkan proses pencarian, dan pendataan.

9. Memberikan izin apakah arsip bisa dipublikasikan.

10. Membuat salinan otentik arsip terjaga.

11. Melakukan registrasi arsip.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari