Menuju konten utama

Apa Berita Terbaru Ferdy Sambo di Sidang Richard Eliezer?

Peran Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang dakwaan Richard Eliezer. Berikut berita terbarunya.

Apa Berita Terbaru Ferdy Sambo di Sidang Richard Eliezer?
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sehari sebelumnya, tepat pada Senin, 17 Oktober 2022, terdakwa lainnya sudah menjalani sidang yakni, mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Lantas, bagaimana keterlibatan Ferdy Sambo yang disebutkan dalam sidang terbaru Bharada Richard?

Rangkuman Berita Terbaru Ferdy Sambo

Seperti diberitakan Antara News, dalam surat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada Richard mengaku siap diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan! Yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Atas hal itu, Sambo kemudian memerintahkan Richard untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.

Awalnya, amunisi itu berisi tujuh buah peluru berukuran 9 mm, kemudian ditambah menjadi delapan butir.

Sesuai perintah Sambo, kata jaksa, Richard kemudian mengisi amunisi senjata api miliknya. Ketika mengisi delapan butir peluru, Richard sudah tahu tujuannya yang akan dipakai untuk menembak Yosua.

SIDANG PERDANA FERDY SAMBO

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

"Sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ungkap jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan itu, perintah untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Sedangkan di rumah dinas Jalan Duren Tiga, terjadi pembicaraan terkait pembunuhan terhadap Yosua. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo juga bilang ke Richard, apabila ada yang bertanya, bilang saja alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.

Richard pun mengangguk sebagai tanda setuju atas perintah Sambo untuk menembak Yosua, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar.

Sambo juga bilang ke Putri soal keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam membunuh Yosua.

SIDANG PERDANA PUTRI CANDRAWATHI

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Masih menurut surat dakwaan itu, sesampai di rumah dinas, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Waktu itu, dia tidak menghindari niat jahat merampas nyawa Yosua.

“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Sedangkan dalam sidang dakwaan yang dibaca jaksa hari Senin kemarin, Sambo disebut sempat menawarkan Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Yosua, tetapi batal karena Ricky tidak berani.

Sambo kemudian menjelaskan kronologi kejadian di Magelang berdasarkan keterangan Putri Candrawathi dan bertanya kepada Richard. “Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo. "Siap komandan," kata Richard.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui memerintahkan dengan paksaan agar Richard menembak Yosua.

"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata Jaksa Penuntut Umum.

SIDANG PERDANA BHARADA E

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Atas hal itu, jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penasihat hukum Richard tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

“Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan, ada beberapa catatan dari kami. Tapi kami melihat dakwaan sudah cermat, sudah tepat,” kata salah satu penasihat hukum.

Seusai sidang, Bharada E pun meminta maaf karena tidak kuasa menolak perintah atasannya untuk menghabisi nyawa rekannya Brigadir Yosua.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Richard.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya