tirto.id - Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022, dalam agenda pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, terdakwa lain yang sudah menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022 dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E datang di tempat sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Dia didampingi oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena statusnya sebagai justice collaborator.
Lantas, apa saja yang diungkap dalam sidang hari ini? Berikut rangkumannya
Fakta yang Terungkap dalam Sidang Bharada E
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran Bharada E adalah menembak Brigadir J agar ada yang menjaga. "Karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo dan Bharada E juga berbicara akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas. Putri pun bakal ikut ke rumah tersebut.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, ‘jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri’,” sambung jaksa.
Atas hal itu, Bharada E sempat mengangguk sebagai tanda setuju dan istri Sambo pun mendengar percakapan itu.
Dalam sidang dakwaan yang dibaca jaksa hari Senin kemarin, Sambo disebut sempat menawarkan Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir Yosua, tetapi batal karena Ricky tidak berani.
Sambo kemudian menjelaskan kronologi kejadian di Magelang berdasarkan keterangan Putri Candrawathi dan bertanya kepada Bharada E.
“Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.
"Siap komandan," kata Richard.
Sambo diketahui memerintahkan dengan paksaan agar Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas hal itu, jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penasihat hukum Richard tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
“Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan, ada beberapa catatan dari kami. Tapi kami melihat dakwaan sudah cermat, sudah tepat,” kata salah satu penasihat hukum.
Seusai sidang, Bharada E pun meminta maaf karena tidak kuasa menolak perintah atasannya untuk menghabisi nyawa rekannya Brigadir Yosua.
“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Richard.
“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.”
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” kata dia.
Editor: Iswara N Raditya