Menuju konten utama

Sidang Bharada E Hari Ini: Apa Tugas Justice Collaborator?

Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Apa tugasnya?

Sidang Bharada E Hari Ini: Apa Tugas Justice Collaborator?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Sidang perdana Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalah pembacaan dakwaan.

Dalam kasus ini, Bharada E mengaku diperintah oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.

Antara News melaporkan, Bharada E sudah datang di tempat sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Dia juga didampingi oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pengawalan terhadap Bharada E merupakan SOP bagi perlindungan saksi karena dia berstatus "justice collaborator" atau saksi pelaku.

"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.

Apa Tugas Bharada E sebagai Justice Collaborator?

Kriminolog Ahmad Sofian dalam artikel "Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya" menuliskan, justice collaborator--selanjutnya ditulis JC--bisa diartikan sebagai saksi pelaku yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.

JC berperan dalam membuka kasus tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Orang yang menjadi JC biasanya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian di proses peradilan.

Dengan demikian, JC adalah saksi sekaligus tersangka yang memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan dari JC dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Tersangka Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Terkait hal tersebut, Bharada Richard Eliezer adalah saksi sekaligus tersangka yang akan membongkar fakta kejadian kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam sejarahnya, JC pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sektiar tahun 1970-an karena para mafia yang terjerat hukum selalu tutup mulut. Tetapi, bagi mafia yang mau buka suara, akan diberikan fasilitas JC berupa perlindungan hukum.

Di Indonesia, JC diatur dalam beberapa Undang-undang antara lain:

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011
  • Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

JC juga biasa dipakai dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Seperti dilansir laman resmi aclc.kpk.go.id, justice collaborator bisa membantu mengungkap kasus penggelapan maupun pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II Penuntutan KPK, Budi Sarumpaet mengatakan, peran JC diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, yakni sebagai seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

"Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama," kata Budi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya