Menuju konten utama

Apa Bedanya Tahapan Seleksi PPPK Guru dan CPNS 2021?

Berikut adalah tahapan seleksi PPPK guru dan CPNS tahun 2021 beserta poin-poinnya. 

Apa Bedanya Tahapan Seleksi PPPK Guru dan CPNS 2021?
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Terdapat perbedaan tahapan seleksi antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Terkait rincian tahapan pendaftaran CPNS 2021 diatur lewat pasal 22 Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021. Berikut tahapannya sebagaimana dikutip laman sscasn.bkn.go.id:

  • Perencanaan;
  • Pengumuman lowongan;
  • Pelamaran;
  • Seleksi;
  • Pengumuman hasil seleksi;
  • Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
  • Pengangkatan menjadi PNS.

Materi Seleksi CPNS 2021

Perihal seleksi CPNS diatur dalam Permen PANRB No.27/2021 pasal 31, yang menyebut seleksi CPNS dibagi menjadi 3 tahap: seleksi administrasi, SKD dan SKB.

1. Seleksi administrasi: untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran. Jika tidak sesuai maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi. Jika lulus maka bisa melanjutkan ke seleksi SKD.

2. SKD CPNS 2021 menggunakan sistem CAT yang dijelaskan pada pasal 35 “SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.”

SKD CPNS 2021 meliputi:

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK);
  • Tes intelegensia umum (TIU);
  • Tes karakteristik pribadi (TKP).

3. SKB CPNS 2021 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan. SKB CPNS menggunakan sistem CAT dan diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB CPNS disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke bank soal sistem CAT. Selain itu materi SKB dapat berupa:

  • psikotest;
  • tes potensi akademik;
  • tes kemampuan bahasa asing;
  • tes kesehatan jiwa;
  • tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  • tes praktek kerja;
  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • wawancara; dan / atau
  • tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Tahapan seleksi PPPK guru 2021

Dalam Permen PANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, disebutkan pada pasal 12 ayat (2) bahwa tahapannya adalah:

  • Perencanaan;
  • Pengumuman lowongan;
  • Pelamaran;
  • Seleksi;
  • Pengumuman hasil seleksi;
  • Pengangkatan menjadi PPPK

Seleksi PPPK Guru 2021

KemenPANRB melalui kanal YouTube menyatakan, seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas dua tahapan yakni:

  1. Seleksi Administrasi: Mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  2. Seleksi Kompetensi: Dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Kemudian dilakukan wawancara.

Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 berlangsung dalam 3 tahap yaitu: seleksi kompetensi I; seleksi kompetensi II; dan seleksi kompetensi III. Setiap selesai seleksi akan diikuti pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK

1) Kompetensi Teknis: Pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2) Kompetensi Manajerial: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

  • Integritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan dan
  • Pengambilan keputusan.

3) Kompetensi Sosio Kultural: Pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nila-nilai, moral, emosi, dan prinsip dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:

  • Kepekaan terhadap perbedaan budaya
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap konflik
  • Pengendalian diri
  • Empati

Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

Opsi 1: Kompetensi Teknis (CAT) dilakukan dengan CAT 100%

Opsi 2: Kompetensi Teknis (CAT) dilakukan 60% saja dan ditambah dengan Kompetensi Teknis Tambahan 40%.

-Instansi pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan minimal 1 jenis tes setelah disetujui oleh Menteri PANRB

-Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan maksimal 1 jenis/bentuk tes yang tidak berbentuk wawancara setelah disetujui oleh Menteri PANRB.

Opsi 3: Kompetensi Teknis Tanpa CAT : 100 % Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tanpa menggunakan CAT setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB.

Penambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis:

a. Penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

b. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai tambahan maksimal 25% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

c. Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud angka 2 diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri PANRB

4) Seleksi Wawancara

Seleksi wawancara dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, dilaksanakan dengan metode CAT.

5) Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dilakukan 2 kali yaitu pada:

  • Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Diajukan melalui SSCASN atau diajukan pelamar paling lama 3 hari setelah pengumuman administrasi.
  • Setelah pengumuman hasil seleksi akhir. Diajukan melalui SSCASN dan diajukan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Alexander Haryanto