Menuju konten utama

CPNS & PPPK KKP 2021: Jumlah Formasi, Cara Daftar dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka formasi Penyuluh Perikanan sebanyak 200 CPNS dan 398 PPPK.

CPNS & PPPK KKP 2021: Jumlah Formasi, Cara Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021 ini. Dengan formasi Penyuluh Perikanan sebanyak 200 CPNS dan 398 PPPK.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO) KKP Umi Windriani, jumlah formasi itu ditentukan berdasarkan panduan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Putusan penerimaan CPNS dan formasi tersebut merupakan kewenangan dari Kemenpan RB," kata Umi saat menerima audiensi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), di Kantor KKP, Senin (21/6), yang menyoroti terkait formasi tahun 2021 tersebut, sebagaimana dilansir Antara News.

Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP. Mereka berharap, penerimaan formasi Penyuluh Perikanan bisa dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Selain itu, dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.

Terkait hal itu, Umi menegaskan kalau formasi tersebut sudah diputuskan oleh Menpan RB. Dia pun berpesan kepada para penyuluh agar mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dengan sebaik-baiknya.

Terkait dengan penerimaan CPNS untuk formasi sektor kelautan dan perikanan ini, kata Umi, pihak KKP hanya melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia.

"Untuk diketahui bersama oleh rekan-rekan dari Aliansi PPB, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia," kata dia.

"Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," ungkapnya.

Untuk formasi CPNS dan PPPK 2021 ini, kata Umi, KKP mendapatkannya dari Menpan RB. Hampir 70 persen dari foramsi tersebut adalah jabatan Penyuluh Perikanan. Nantinya, kata dia, pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan adalah salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan dan perikanan. Untuk CPNS, jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Terampil ini dibuka untuk kualifikasi pendidikan D-III bidang perikanan.

Sementara untuk formasi PPPK jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dibuka untuk kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 - 57 tahun.

Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021. Per Juni 2021, diketahui jumlah PPB yang aktif sebanyak 1.979 orang yang tersebar di 34 Provinsi dan 415 Kabupaten/Kota.

Alur Pendaftaran CPNS 2021

Seperti dilansir laman sscasn.bkn.go.id, ada beberapa alur dan tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftar CPNS tahun ini, mulai dari mendaftar akun, pemilihan formasi sampai mengikuti Seleksi Kompetesi Bidang (SKB). Berikut adalah rincian alurnya.

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021

Selain harus mengikuti alur di atas, ada berbagai syarat umum yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini. Berikut adalah poin-poinnya sebagaimana dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Instagram resminya:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pendalian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga artikel terkait CPNS KKP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari