tirto.id - Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pemerintah membuka beberapa formasi khusus, di antaranya formasi cumlaude. Formasi tersebut merupakan formasi yang dapat dilamar oleh putra/putri lulusan terbaik dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi unggul.
Melansir Instagram @bkngoidofficial, formasi cumlaude tidak hanya bisa dilamar oleh peserta lulusan dalam negeri saja, tetapi juga bagi lulusan luar negeri. Baik pemerintah pusat maupun daerah boleh membuka formasi khusus tersebut. Namun, bagi instansi pusat diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari total kebutuhan untuk formasi cumblaude.
Persyaratan terkait formasi cumlaude tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, meliputi:
- Khusus dilamar bagi putra/putri lulusan paling rendah sarjana tidak termasuk diploma empat
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri yang mendapat predikat "dengan pujian" atau cumlaude.
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang telah terakreditasi A (unggul) pada saat kelulusannya yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah
- Untuk pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri, baru boleh melamar formasi cumlaude apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" atau cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain syarat khusus, pendaftar CPNS 2021 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai pendaftar rekrutmen CPNS. Persyaratan umum tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
- Berusia maksimal 40 tahun saat melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; pendidik klinis; dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau dengan hormat sebagai PNS, aggota TNI maupun Polri.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI ataupun Polri
- Pelamar bukan menjadi anggota maupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
Pendaftaran CPNS 2021 saat ini masih belum resmi dibuka oleh pemerintah. Namun, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) telah merilis tata cara pendaftarannya.
Pendaftaran CPNS 2021 untuk formasi cumlaude baru dapat dilakukan pelamar setelah membuat akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftarannya melalui tahap pemilihan formasi melalui akun SSCASN yang telah dibuat.
Berikut tata cara mendaftar formasi cumlaude dalam CPNS 2021 sesuai dengan yang tercantum pada SSCASN:
1. Mendaftar akun SSCASN
- Pelamar mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar mendaftar dan membuat akun SSCASN
- Pelamar melakukan login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Pelamar melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
- Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu PNS
- Pelamar memilih formasi yaitu formasi khusus cumlauder
- Pelamar mengunggah dokumen-dokumen persyaratan
- Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran
- Pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari