Menuju konten utama

Syarat dan Ketentuan Umum Daftar PPPK Guru dan Non Guru 2021

Rekrutmen CPPPK Guru dan CPPPK Non Guru memiliki persyaratan umum dan khusus.

Syarat dan Ketentuan Umum Daftar PPPK Guru dan Non Guru 2021
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Selain membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah juga melakukan perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk guru dan non-guru. Semuanya akan diseleksi melalui portal Sistem Seleksi CASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perbedaannya dengan PNS adalah status kepegawaian PPPK bersifat tidak tetap dan tidak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-Guru diatur pelaksanaannya menggunakan dasar hukum berbeda pada jabatan fungsional.

Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Sementara untuk pengadaan PPPK Guru diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar PPPK Guru dan PPPK Non-Guru yang dirangkum dari kedua Peraturan Menteri tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PPPK Guru, usia paling tinggi 59 tahun saat mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Bagi PPPK Non Guru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Bagi PPPK Guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  8. Bagi PPPK Non Guru memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bagi PPPK Non Guru terkait menyertakan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain itu, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Kementerian PANRB, berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 981 Tahun 2021, calon pelamar CPPPK jabatan fungsional hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan. Pelamar juga minimal memiliki pengalaman kerja pada bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

1. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

2. Paling singkat lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.

Pembuktian pengalaman kerja menggunakan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang bekerja di instans pemerintah.
  • Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD pada perusahaan swasta/LSM non-Pemerintah/ yayasan.

Pengalaman kerja tidak boleh pula bertentangan dengan Sistem Merit. Selain itu, pada sebagian jenis jabatan fungsional juga ada yang memerlukan persyaratan tambahan, serifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Syarat khusus CPPPK Non Guru

Pada PPPK Non Guru, terdapat syarat khusus terutama untuk tenaga kesehatan. Syarat tersebut berkaitan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku. Berikut ketentuan khusus pelamar tenaga kesehatan:

1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

2. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi.

3. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Syarat khusus CPPPK Guru

Lowongan PPPK jabatan fungsional guru untuk Instansi Daerah tahun 2021 diperuntukkan bagi THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto