Menuju konten utama

Antasari Desak Polisi Usut Soal "SMS Palsu"

Antasari mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporannya terkait "SMS Palsu" yang menyudutkannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Desak Polisi Usut Soal
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kedua kiri) meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bersama pengacaranya Boyamin Saiman serta adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017). Tujuan mereka ke Polda Metro adalah untuk mendesak polisi untuk membongkar kasus kriminalisasi terhadap Antasari terkait pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Bonyamin, kasus kriminalisasi terhadap kliennya akan terbongkar bila polisi menyelidiki SMS yang disebut telah dikirimkan Antasari kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, isi pesannya: "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar. Anda tahu konsekuensinya".

SMS itu disebut sebagai bukti bahwa Antasari berniat membunuh Nasrudin. Namun Boyamin meyakini penyidik kepolisian tidak pernah menemukan pesan singkat pada telepon selular milik Antasari.

Keyakinan Boyamin itu berdasarkan kesaksian salah satu saksi ahli bidang TI, Dr Ir Agung Harsoyo dalam sidang Antasari yang mengungkap SMS berisi ancaman itu bukan dari ponsel Antasari tapi dari jaringan lain menggunakan teknologi tersendiri. Sehingga seolah-olah SMS ancaman itu berasal dari Antasari.

Atas dasar itu, pada 2011--saat Antasari masih menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin--kuasa hukum melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya. Laporan berisi tentang dugaan penyalahgunaan teknologi informasi dari pihak tertentu.

Laporan ini juga terkait dengan laporan kedua yakni tentang seorang saksi di sidang Antasari yang mengaku melihat SMS tersebut. Lantaran itu, Antasari dan kuasa hukumnya menduga saksi tersebut telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Namun laporan yang belum pernah dicabut oleh kuasa hukum Antasari itu sampai sekarang belum ditindaklanjuti polisi. Menurut Boyamin, pada 2013 lalu penyidik kepolisian pernah berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengagendakan pemeriksaan Antasari di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun faktanya laporan tak kunjung ditindaklanjuti polisi.

"Sampai keluar lapas hingga detik ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap Pak Antasari Azhar," tegas Boyamin seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH