Menuju konten utama

Antara SBY & Moeldoko: Apa Isi AD-ART KLB Partai Demokrat?

Moeldoko sempat mesra saat SBY menjadi presiden, namun retak sejak isu kudeta Partai Demokrat mencuat.

Antara SBY & Moeldoko: Apa Isi AD-ART KLB Partai Demokrat?
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

tirto.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Kini, nasib Partai Demokrat pun terbelah dua, yang pertama adalah Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AH) dan yang kedua adalah Demokrat versi KSP Moeldoko.

Tak lama setelah Moeldoko terpilih, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat vers AHY, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun langsung angkat bicara dan melakukan konferensi pers di Puri Cikeas, Jumat malam.

SBY mengaku bersalah karena telah memberikan Moeldoko jabatan saat ia menjadi Presiden ke-6 RI. Sebab, SBY sendiri lah yang memilih Moeldoko menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dan menjadi Panglima TNI.

"Banyak yang tercengang dan tidak percaya bahwa KSP Moeldoko bersengkongkol, tega, dan dengan darah dingin melakukan kudeta," kata SBY seperti diwartakan Antara.

"Termasuk rasa malu dan bersalah saya yang dahulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya (Moeldoko)," ujarnya.

SBY dan Moeldoko

"Saut-sautan" atau saling sindir antara Moeldoko dan SBY sebenarnya sudah terjadi sejak lama, tepat di saat AHY mengumumkan adanya pihak-pihak yang ingin melakukan kudeta terhadap kepemimpinannya pada awal Februari lalu.

Kala itu, AHY mengatakan ada pihak-pihak internal dan eksternal partai yang ingin menjegalnya sebagai ketua umum Demokrat, bahkan ia sampai mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo guna mengonfirmasi isu orang terdekat presiden yang terlibat dalam agenda kudeta itu.

Belakangan nama itu pun diketahui dan kader partai menyebut itu adalah Moeldoko. Meskipun pada awalnya mantan panglima TNI itu terus menampik kabar dirinya melakukan "kudeta", namun lambat laun terbukti benar, kata AHY.

Merespons sikap AHY kala itu, Moeldoko pun menjawab: "Poin pertama, jangan dikit-dikit Istana. Dalam hal ini saya mengingatkan. Sekali lagi jangan dikit-dikit Istana dan jangan ganggu pak Jokowi, karena beliau dalam hal ini tidak tahu sama sekali, tidak tahu apa-apa dalam isu ini. Jadi itu urusan saya. Moeldoko ini, bukan selaku KSP. Moeldoko," ujar Moeldoko.

"Berikutnya saran saya. Menjadi seorang pemimpin harus kuat, jangan mudah 'baperan', mudah terombang-ambing dan seterusnya. Kalau anak buahnya nggak boleh pergi kemana-mana ya diborgol aja kali ya. Begitu. Selanjutnya kalau ada istilah kudeta, kudeta itu dari dalam, masa kudeta dari luar," kata Moeldoko.

Saat isu kudeta itu sudah membesar di publik, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menyebut Moeldoko akan merebut Partai Demokrat tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.

Hal itu pun langsung direspons oleh Moeldoko: "Janganlah menekan-nekan saya, saya diam. Jangan menekan. Saya ingin ingatkan semuanya, saya ingatkan, karena saya bisa, sangat mungkin melakukan, apa itu, langkah-langkah yang saya yakini."

Respons Mahfud MD Soal Kemelut Partai Demokrat

Terkait kekrisuhan di Partai Demokrat, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih menilai bahwa kepengurusan Demokrat yang sah adalah versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud sebagaimana diwartakan Antara.

Sebab, menurut Mahfud, pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya kepengurusan KLB Demokrat di Deli Serdang karena belum ada laporan secara resmi tentang KLB itu.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Demokrat karena tidak diberitahu secara resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Isi AD/ART tentang KLB Demokrat

Kongres Luar Biasa (KLB) adalah agenda partai yang salah satunya bertujuan untuk memilih dan menetapkan ketua umum. Selain itu, juga meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pergelaran Kongres Luar Biasa pun harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Sementara saat ini, posisi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY.

Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.

Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang (ayat 3) untuk:

  • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
  • Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
  • Menetapkan Formatur Kongres.
  • Menyusun Program Umum Partai.
  • Menetapkan Keputusan Kongres lainnya.

Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (ayat 4):

  • Majelis Tinggi Partai, atau
  • Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut.

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya