Menuju konten utama

Anies Sebut Penetapan UMSP 2019 di DKI Tetap Jalan Sesuai Pergub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta akan tetap berjalan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).

Anies Sebut Penetapan UMSP 2019 di DKI Tetap Jalan Sesuai Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penetapan soal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta akan tetap berjalan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Anies, keputusan itu telah mempertimbangkan aspek keadilan serta keberpihakan pemerintah provinsi terhadap para buruh.

“Kota ini harus menjadi kesempatan bagi semuanya. Termasuk para buruh, karena seringkali ketika berbicara tentang peningkatan kesejahteraan dan keuntungan, [namun] tak selalu kita mau berbagi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (14/2/2019).

Anies menilai, apabila pekerja memperoleh upah yang layak maka bisa bekerja secara lebih produktif. Untuk itu, Anies mengklaim dirinya terus mengupayakan agar para buruh di DKI Jakarta bisa terus memperoleh upah yang layak.

Ia lantas menyoroti soal pertumbuhan usaha di ibu kota yang semestinya tidak hanya menguntungkan para pemilik modal.

Menurut Anies, apabila tidak ada upaya dari pemerintah dalam hal ini maka tingkat ketimpangan di DKI Jakarta tidak akan mudah teratasi.

“Saya menekankan aspek keadilan, karena ketika kami memutuskan [Pergub], kami juga membandingkan dengan usaha-usaha yang sama dengan yang di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Anies.

“Bayangkan saja. Usahanya sama, PT sama, nama tokonya sama, tapi yang satu di sisi timur Jakarta dan yang satunya lagi di sisi barat, upahnya berbeda,” tambahnya.

Penandatanganan Pergub dengan nomor 6 Tahun 2019 itu memang telah ditandatangani Anies pada 22 Januari 2019 lalu. Beleid yang menetapkan sebelas sektor dan sub sektor tersebut langsung diundangkan sehari setelahnya, yakni pada 23 Januari 2019.

Kesebelas sektor dan sub sektor tersebut ialah sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik, dan mesin, sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang, dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, dan sektor ritel.

Sebagaimana tertuang pada pasal 2 dalam Pergub tersebut, pengusaha yang kelompok usahanya masuk dalam kesebelas sektor tidak diperkenankan untuk membayar upah pegawainya lebih rendah dari UMSP 2019.

“[Berjalan] Sesuai Pergub saja. Apabila keberatan, ya enggak apa-apa. Jalani saja,” ujar Anies.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PROVINSI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno