Menuju konten utama

Anies Pastikan Ada Ganti Rugi Korban Penggusuran Bukit Duri

"Iya, kita akan ganti rugi. Kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," tegas Anies.

Anies Pastikan Ada Ganti Rugi Korban Penggusuran Bukit Duri
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (24/7/2018) memastikan tidak akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait banding Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Ia juga menyatakan akan mengganti segala kerugian yang dialami warga korban penggusuran di Bukit Duri.

"Kita tidak akan melakukan banding. Dan semoga BBWSCC bisa mengerti dengan keadaan," kata Anies ketika disinggung oleh awak pers mengenai kemenangan warga Bukit Duri dalam gugatan class action, Selasa sore.

"Iya, kita akan ganti rugi. Kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," tambah Anies.

Senin (23/7/2018) lalu, salah satu aktivis yang mengadvokasi korban penggusuran warga Bukit Duri Sandyawan Sumardi sudah memegang salinan bukti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 192/Pdt/2018/PT. DKI, jo. No. 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst, tertanggal 25 Oktober 2017, yang memenangkan class action warga Bukit Duri.

Banding yang diajukan oleh BBWSCC ihwal pembayaran ganti rugi sebesar 18,6 miliar karena keluarnya putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan class action warga.

Oleh karena itu warga Bukit Duri melalui perwakilan mereka, Maru, menilai Pemprov DKI mesti menolak melakukan kasasi atas banding yang diajukan oleh BBWSCC. Menurut Maru, jika Pemprov DKI melakukan kasasi atas banding tersebut, maka upaya hukum itu sama saja menyengsarakan warga miskin kota.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Fitra Firdaus