Menuju konten utama

Anies Minta PAM Jaya Tak Komersialisasi Air Bersih untuk Warga

Di tengah rencana subsidi air bersih, Gubernur Anies meminta PAM Jaya tidak mengkomesialisasi air bersih untuk kebutuhan warga.

Anies Minta PAM Jaya Tak Komersialisasi Air Bersih untuk Warga
Pedagang air bersih eceran mengisi jeriken air untuk dijual kepada warga di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan PAM Jaya tidak mengkomersialkan air bersih untuk kebutuhan warga.

Sebab menurutnya, air merupakan kebutuhan dasar warga dalam kehidupannya sehari-hari. Selain itu, penyediaan air bersih juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Pesan saya pada PAM dan SDA untuk urusan air, urusan hal-hal yang mendasar ini itu diperlukan kemauan, kemampuan untuk memberikan pelayanan yang lengkap. Bicara air, bicara manfaat, bukan bicara keuntungan finansial, komersial," kata Anies saat diskusi daring, Rabu (1/9/2021).

Kewajiban pemerintah dalam memberikan air bersih dengan harga terjangkau, kata Anies, juga terdapat dalam pasal 6 Undang-undang SDA Nomor 17 tahun 2019.

Menurutnya, selama ini banyak terjadi ketimpangan dalam penyaluran air bersih, rakyat kecil harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan hak dasarnya yakni air. Sedangkan orang kaya biaya perolehan airnya lebih murah dibandingkan rakyat yang sosial ekonominya lemah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebut akan memberikan subsidi air bersih kepada warga sebesar Rp33,68 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM JAYA.

Kebijakan subsidi ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.

Subsidi tersebut akan diperuntukkan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan kesejahteraan dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Subsidi pelayanan air bersih di Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menggunakan perhitungan selisih tarif air bersih berdasarkan pemulihan biaya penuh (full cost recovery), yakni dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000/m³, sedangkan setelah subsidi tarifnya menjadi Rp3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah.

"Turunnya hampir 90%. Jadi membayar hanya kurang lebih 10%. Bahkan nilai ini pun menjadi sesuatu yang terjangkau,", terangnya.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI AIR BERSIH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri