Menuju konten utama

Anies Dukung Lebaran Betawi Dilakukan di Lapangan Monas

Berbeda dengan era Ahok, Anies izinkan agenda-agenda besar seperti Lebaran Betawi dilakukan di Lapangan Monas.

Anies Dukung Lebaran Betawi Dilakukan di Lapangan Monas
Seniman unjuk kebolehan membawakan Silat Betawi saat Lebaran Betawi 2019 di lapangan silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (20/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Lapangan Monas yang menjadi tempat diselenggarakannya Lebaran Betawi ke-21, adalah tempat bersejarah bagi warga DKI Jakarta untuk menunjukkan dukungan tanpa syarat ke bangsa Indonesia saat memulai kemerdekaan.

Oleh karena itu, Anies setuju saat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung) mengusulkan agar lebaran Betawi diselenggarakan di Lapangan Monas.

"Karena itu saat muncul permintaan Pak Haji Lulung menyampaikan, saya bukan hanya menyambut baik, kita dukung agar Monas menjadi tempat untuk kegiatan Lebaran Betawi," kata Anies saat memberikan sambutan di Lebaran Betawi ke-21 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/7/2019) siang.

Ia meminta masyarakat DKI Jakarta untuk bisa berlaku tertib dan menjaga kebersihan saat berkumpul di Lapangan Monas.

"Siap tidak? Tunjukkan pada dunia bahwa masyarakat yang berkumpul di sini bisa jaga kebersihan, siap tidak? Tunjukkan itu, supaya mereka semuanya menyaksikan bahwa lebaran Betawi berlangsung meriah tertib aman dan damai," katanya.

Lapangan Monas memang sempat dilarang untuk menjadi tempat agenda-agenda besar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

BTP saat itu mengatakan, pelarangan kegiatan keagamaan di Monas tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat, kata dia, telah mengatur kawasan Monas merupakan zona netral.

BTP juga sempat mengeluarkan Pergub Nomor 160 Tahun 2017. Dalam Pasal 10 poin b Pergub Nomor 160/2017 disebutkan peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara.

Monas kini bisa digunakan sebagai tempat untuk kegiatan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017tentang perubahan Pergub No 160 tahun 2017 tentang pengelolaan kawasan Monas.

Kemunculan Pergub ini menimbulkan pro kontra dari sejumlah pegiat kebudayaan Betawi.

Baca juga artikel terkait LEBARAN BETAWI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra