Menuju konten utama

Anies Diminta Tinjau Amdal Perusahaan Pencemar Batu Bara di Marunda

Legislator Demokrat meminta PT KCN menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review Amdal imbas pencemaran batu bara.

Anies Diminta Tinjau Amdal Perusahaan Pencemar Batu Bara di Marunda
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat, Faisal meminta Gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan investigasi menyeluruh terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Dia meminta Anies melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mereview atau meninjau analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.

Hal ini, kata dia, penting dilakukan agar setiap operasional kawasan industri di wilayah Marunda tetap patuh pada peraturan lingkungan hidup yang sudah ada.

"Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap Amdal KBN. Dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Menurut Faisal yang juga merupakan panitia khusus (Pansus) KBN, review Amdal kedua perusahaan ini harus dilakukan guna menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya operasional perusahaan tersebut.

"Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi. Investigasi tersebut mengikutsertakan organisasi lingkungan hidup seperti Walhi dan sebagainya," ucapnya.

Dalam waktu dekat, DPRD DKI Fraksi Demokrat mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengurangi dampak pencemaran abu batu bara yang dialami oleh warga Marunda.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI telah mengeluarkan sanksi administratif kepada PT KCN yang isinya merupakan paksaan untuk melakukan perbaikan pencemaran udara akibat pelanggaran yang dilakukan dengan jangka waktu yang ditentukan.

Namun, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi mengatakan, pencemaran abu batu bara dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan Pelabuhan Marunda masih terjadi hingga saat ini.

"Tetap terjadinya pencemaran pasca sanksi dan menduga PT Karya Citra Nusantara tidak melaksanakan paksaan pemerintah karena pencemaran lingkungan debu batubara (FABA) cenderung tetap, bahkan bertambah parah," kata Didi melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Baca juga artikel terkait POLUSI BATU BARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky