Menuju konten utama

Sudin LH Jakarta Utara Evaluasi Kembali Pencabutan Izin PT KCN

Sudin LH Jakut berdalih ada ikhtiar baik terkait pengelolaan lingkungan oleh PT KCN seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.

Sudin LH Jakarta Utara Evaluasi Kembali Pencabutan Izin PT KCN
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) mengevaluasi kembali pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Sudin LH Jakut Achmad Hariadi berdalih sudah ada ikhtiar baik terkait pengelolaan lingkungan oleh PT KCN seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.

"Kalau terkait pencabutan izin, kami harus melakukan evaluasi," kata Achmad Hariadi dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022).

Hariadi menilai penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan dan bermanfaat bagi kualitas udara di kawasan Marunda. "Nanti berdampak juga kepada kualitas lingkungan di masyarakat sekitarnya," kata dia.

Setelah penanaman mangrove, Hariadi berharap ada perawatan mangrove yang berkesinambungan melibatkan pihak yang lebih kompeten.

"Upaya kita menjaga kelestarian ini bukan hanya pada saat penanaman, tapi juga saat menjaga sampai dengan umur pohon yang lebih tinggi lagi," ujarnya

Izin operasional PT KCN dicabut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Juni 2022 lantaran belum menjalani sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan.

Terdapat 32 pokok pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN. Perusahaan tersebut mengklaim telah melaksanakan 18 dari 32 kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif tersebut.

Beberapa kewajiban sudah dilaksanakan PT KCN yakni pemasangan jaring polynet sementara pada area pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN, Erick Satyamulya dalam keterangan pers pada 27 Juli lalu mengatakan perusahaannya telah memperbaiki fasilitas tempat cuci roda truk.

"Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada stockpile batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," kata Erick.

Erick juga mengklaim PT KCN telah memungut ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi. Ceceran batu bara tersebut dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area dermaga.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PT KCN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan