tirto.id - Pada 4 April 2018, seword.com mempublikasikan artikel berjudul "Sandiaga: Ratna Sarumpaet Melanggar. Anies: Bebaskan". Konteks artikel tersebut adalah peristiwa penderekan mobil Toyota Avanza milik Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 3 April 2018. Peristiwa itu lebih dulu viral berkat sebuah video yang memperlihatkan Ratna tidak terima dengan perlakuan dua orang petugas saat memasang alat derek terhadap mobilnya itu.
Berdasarkan laporan aplikasi CrowdTangle, artikel "Sandiaga: Ratna Sarumpaet Melanggar. Anies: Bebaskan " yang dipublikasikan seword.com berpotensi menjadi viral karena pada 4 April 2018 per 15.46 WIB sebaran artikel ini meningkat 2,5 kali lebih tinggi dibandingkan konten lainnya di laman yang sama.
Judul artikel seword.com berisi dua informasi. Pertama, pernyataan Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang menyatakan Ratna Sarumpaet melanggar aturan. Kedua, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang dikatakan membebaskan mobil Ratna. Sayangnya, artikel itu secara keseluruhan tidak memiliki sumber rujukan informasi.
Pernyataan Sandiaga diambil dari detik.com. Pernyataan lengkap Sandiaga berbunyi: “Nggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset daripada masyarakat."
Sementara, pernyataan Anies dalam judul artikel ("Anies: Bebaskan") tidak memiliki rujukan sama sekali. Dalam artikel disebutkan: Ratna menghubungi Anies melalui telepon; telepon diangkat oleh staf Anies, serta inisiatif staf Anies yang mengembalikan mobil Ratna. Artikel malah menyebutkan ketidaktahuan penulisnya apakah tindakan staf Anies tersebut diketahui/diperintahkan oleh Anies atau tidak.
Tirto mendapatkan konfirmasi dari Anies bahwa ia tidak pernah menerima telepon dari Ratna, apalagi menyuruh bawahannya mengembalikan mobil.
Tulisan berjudul "Sandiaga: Ratna Sarumpaet Melanggar. Anies: Bebaskan" cenderung masuk dalam kategori “not eligible”; terdapat disinformasi antara judul dengan isi tulisan di dalam artikel, karena menyimpulkan sesuatu (di judul) yang tidak dibuktikan oleh isi tulisan itu sendiri. Judul artikel seword.com dengan demikian adalah kesimpulan tanpa dasar, persisnya lagi: tanpa konfirmasi.
Berdasarkan kesaksian Ratna, kronologi peristiwa berlangsung sebagai berikut: “Saya itu lagi olahraga di Taman Tebet, tempat olahraga. Saya sedang menuju ke mobil saya, mau pulang. Mobil saya memang diparkir di luar taman, di pinggir jalan dan itu sudah lazim, karena di dalam taman tempat parkir hanya cukup untuk 4 sampai 6 mobil. Sedangkan orang yang datang itu ratusan.”
Dia menambahkan, “Kalau datang Jumat, Sabtu, Minggu, itu mobil merapat di seputar taman dan tak pernah ada apa-apa. Saya tidak pernah tahu bahwa di tepi jalan itu enggak boleh, kecuali ada rambu larangan.”
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak membantah maupun mengiyakan soal keberadaan rambu larangan parkir. Hanya saja, ia menegaskan, anak buahnya sudah melaksanakan aturan soal ruang jalan yang dibangun oleh negara untuk kepentingan umum, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan memperhatikan soal parkir di bahu jalan yang diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 188 tahun 2016. Ia menampik alasan Ratna soal tidak adanya rambu larangan parkir.
"Apabila badan jalan ditetapkan menjadi off street parking, itu baru dikasih rambu dan marka. Kalau seumpamanya tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir,” ucap Andri.
Berdasarkan aturan tersebut pula, apabila kendaraan Ratna berada di Jalan Tebet Timur Raya maka dapat dikatakan tidak bersalah. Sebaliknya, jika Jalan Tebet Barat maka dia dapat dinyatakan bersalah. Sayangnya, sampai dengan tulisan ini diturunkan, posisi kendaraan berada di mana tidak dapat dikonfirmasi.
Ratna sendiri hanya menyebut lokasi Taman Tebet. Saat beberapa kali dikonfirmasi ihwal di mana persisnya mobil miliknya parkir, apakah di Tebet Timur Raya atau Tebet Barat, Ratna tidak juga menjawab.
=========
Tirto mendapatkan akses pada aplikasi CrowdTangle yang memungkinkan mengetahui sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukan Tirto sebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta.
News Partnership Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, mengatakan, alasan Facebook menggandeng Tirto dalam program third party fact checking karena Tirto merupakan satu-satunya media di Indonesia yang telah terakreditasi International Fact Cheking Network sebagai pemeriksa fakta.
Penulis: Dinda Purnamasari
Editor: Zen RS