tirto.id -
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Ratna terlihat tak terima dengan perlakuan dua orang petugas yang memasang alat derek dan katrol pada mobilnya tersebut.
Pasalnya, ia menganggap tak ada rambu larangan parkir di tempatnya memarkirkan mobil di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Ratna tetap melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Ia menyebut bahwa apa yang dilakukan Ratna mirip dengan anggota DPRD DKI Fajar Sidik, yang beberapa waktu lalu mobilnya di derek, yakni parkir di bahu jalan.
"Itu Perda yang sama yang dipakai (untuk) Fajar Sidik," ungkap Sandiaga usai meninjau kondisi Gelanggang Olahraga Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Ia menambahkan, "mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik. Sama seperti itu, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh."
Sandiaga juga menyampaikan bahwa yang dilakukan petugas Dishub sudah sesuai prosedur serta dalam rangka penertiban lalu-lintas.
"Kami ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut dan karena Perda tersebut nggak mengharuskan rambu, seluruh wilayah Jakarta, jadi memang kalau enggak ada tempat parkirnya enggak boleh dibuat parkir di sana," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri