Menuju konten utama

Anies Baswedan Sebut Pergub Skuter Listrik Masih Digodok Dishub DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang skuter listrik saat ini masih dikaji oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.

Anies Baswedan Sebut Pergub Skuter Listrik Masih Digodok Dishub DKI
Pengguna Grab Wheels atau skuter listrik melintasi trotoar di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang skuter listrik saat ini masih dikaji oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.

Pernyataan ini menanggapi belum adanya peraturan yang jelas terkait operasional skuter listrik di DKI Jakarta. Apalagi dua pengguna skuter listrik Grabwheels tewas akibat tertabrak Mobil Toyota Camry pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 03.29 WIB.

"Itu [Pergub Skuter Listrik] lagi digodok oleh Pak Kadishub. Nanti Pak Kadishub saja yang mengomentari itu," kata dia usai hadir di Rakornas PKS di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Ia pun enggan menanggapi terkait peristiwa kecelakaan yang dialami oleh pengguna skuter listrik hingga mengakibatkan dua orang tewas.

Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak akibat dilintasi oleh pengemudi skuter listrik.

Sekali lagi Anies meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Kadishub Syafrin Liputo.

"Pak Kadishub saja, Kadishub saja gitu ya," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo merespons banyaknya pengguna skuter listrik di Jakarta, yang kebanyakan digunakan lewat aplikasi Grab.

Namun, ia mengaku bahwa Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi khusus yang mengatur skuter listrik. Ia mengaku pihaknya akan segera melakukan kajian terkait hal itu.

"Belum ada kalau untuk itu [regulasi]. Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," katanya saat dihubungi, Senin (7/10/2019) pagi.

Oleh karena itu, kata Syafrin, selama belum ada regulasi yang mengatur, penggunaan skuter listrik di Jakarta masih diperbolehkan.

"Boleh, nanti akan kita kaji lebih lanjut. Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kita dukung, seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019, untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik," katanya.

Sebab belum ada regulasinya, penggunaan skuter listrik dianjurkan menggunakan jalur sepeda yang sedang disiapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped [skuter listrik] ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu," katanya.

Baca juga artikel terkait SKUTER LISTRIK GRABWHEELS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri