tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur rumah dengan down payment (DP) 0 persen pada Senin (16/4/2018) besok. Lewat penerbitan Pergub tersebut, maka diharapkan program rumah dengan DP 0 persen dapat segera dijalankan.
Informasi mengenai rencana penerbitan Pergub tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Adapun Sandiaga berharap agar regulasi yang mengatur janji politik mereka itu dapat benar-benar terealisasikan.
“Besok akan kami terbitkan Pergub-nya. Mudah-mudahan tidak tertunda lagi,” ujar Sandiaga di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Minggu (15/4/2018).
Lebih lanjut, Sandiaga menilai bahwa penerbitan Pergub tersebut dapat menjadi lembaran baru bagi masyarakat Jakarta. Program rumah dengan DP 0 persen merupakan janji yang kerap digembar-gemborkan sejak masa kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2017.
“Ini awal dari sebuah lembaran baru. Insya Allah akan menjawab harapan dari masyarakat Jakarta untuk memiliki rumah tinggal sendiri,” kata Sandiaga.
Bulan lalu, Sandiaga sempat mengakui bahwa konsep pembiayaan program rumah dengan DP 0 persen masih belum matang. Maka dari itu, skema pembiayaannya pun masih bisa berubah-ubah selama proses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum diselesaikan.
Target penyelesaian BLUD sendiri memang jatuh pada April 2018. Pemerintah daerah pun berharap dengan diselesaikannya BLUD, maka skema pembiayaan akan benar-benar matang dan bisa direalisasikan dalam kurun waktu lima tahun. Program rumah dengan DP 0 persen telah masuk ke dalam Rencana Pemerintahan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
Program ini nantinya akan menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dengan pendapatan di kisaran Rp4-7 juta. Sampai dengan saat ini, pemerintah daerah telah menyiapkan 703 unit hunian dengan DP 0 persen di Kelurahan Pondok Gede, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hunian berbentuk rumah susun tersebut terdiri dari 20 lantai dan berdiri di atas lahan milik salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) DKI Jakarta, yakni PD Pembangunan Sarana Jaya. Sebanyak 513 unit bertipe 36 dan 190 unit sisanya merupakan tipe 21.
Untuk harga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan harga senilai Rp320 juta untuk tipe 36 dan Rp185 juta untuk rumah tipe 21.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani