Menuju konten utama

Anies akan Ambil Langkah Lanjut untuk Atur PKL di DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengambil langkah lanjut untuk mengatasi PKL di Pasar Tanah Abang.

Anies akan Ambil Langkah Lanjut untuk Atur PKL di DKI
Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru Raya yang berlokasi di bawah jembatan multiguna atau skybridge, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, berencana mengambil langkah lanjut untuk mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak berizin. Ia akan menugaskan Dinas Korporasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami akan tugaskan kepada Dinas UMKM untuk mengatur mengenai di mana tempat tempat orang bisa berjualan, sehingga ada tatanannya, sehingga bisa lebih memudahkan dalam mengelolanya,” kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/1/2019).

Anies juga mengharuskan semua pihak bisa tertib untuk mengikuti aturannya. Di sisi lain, persoalan untuk mengatur PKL ini masih tak kunjung selesai.

Salah satu wilayah yang masih terdapat banyak PKL tak berizin yang berjualan adalah di Tanah Abang. Di sepanjang trotoar wilayah Jatibaru, masih banyak PKL yang berjualan. Padahal wilayah tersebut memiliki pelarangan jualan.

Selain itu, Anies pun sudah membangun Jembatan Penyebrangan Multifungsi (JPM) untuk memindahkan sejumlah PKL yang sempat berjualan di trotoar Jatibaru. Setelah dipindahkan, justru muncul sejumlah PKL baru.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto pada Senin (21/1/2019) lalu, sejumlah PKL tersebut justru merupakan pedagang yang berjualan di dalam, melihat adanya ruang kosong, dan memutuskan untuk membuka lapak di luar.

Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan, jika Anies mau untuk menuntaskan persoalan PKL tersebut, ia perlu menuntaskannya secara menyeluruh, termasuk menuntaskan persoalan preman yang selama ini jadi hambatan di sana.

“Solusinya adalah penataan kawasan Tanah Abang secara komprehensif. Kan, JPM tidak harus berhenti di situ,” kata Teguh saat dihubungi pada Senin (21/1/2019).

Pasalnya, sejumlah PKL yang berjualan di sana justru dilindungi oleh preman. Para PKL tersebut perlu membayar uang secara rutin kepada preman agar dapat berjualan.

“Para preman ini, itu pelindungnya siapa? Ya, banyak. Ormas-ormas, termasuk 'oknum' Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Dulu terjadi seperti itu. Nah, indikator-indikatornya itu masih terjadi sampai sekarang,” jelas Teguh.

Baca juga artikel terkait PASAR TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno