Menuju konten utama

Angkot di Bekasi Wajib Gunakan AC Mulai Februari 2018

Kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia sebagai salah satu fasilitas penumpang.

Angkot di Bekasi Wajib Gunakan AC Mulai Februari 2018
Sejumlah supir angkutan kota menghentikan kendaraannya di depan Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat,Jumat (20/1). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Angkutan umum perkotaan (angkot) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan memakai penyejuk ruangan atau air conditioner (AC) oleh dinas perhubungan setempat yang berlaku mulai Februari 2018.

"Ini sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan yang termaktub dalam Peraturan Menteri (PM) No. 29 Tahun 2015," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup di Kabupaten Bekasi, Selasa (23/1/2018), seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia sebagai salah satu fasilitas guna memberikan kenyamanan kepada penumpang. Dengan begitu, masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum sehingga pengaturan lalu lintas lebih tertib.

Sementara itu, Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi menyatakan pada prinsipnya menyetujui kebijakan itu mengingat hal ini akan memberikan kenyamanan pada penumpang angkutan umum.

Jika kenyamanan tersebut sudah didapat oleh masyarakat, jelasnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya peralihan ke sarana transportasi angkutan umum.

Selain itu, peralihan juga dipengaruhi dengan adanya cara memberikan pelayanan yang baik kepada calon penumpang. “Dan dapat dipastikan arus lalulintas akan lebih terarah,” jelas Yaya.

Untuk itu, ia menambahkan dalam hal ini intervensi kepada Dishub akan terus dilakukan agar kebijakan ini cepat diberlakukan.

Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemberlakuan paling lama tiga tahun setelah aturan ditetapkan.

Baca juga artikel terkait ANGKUTAN UMUM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari