Menuju konten utama

Anggota Polri Penyuka Sesama Jenis Terancam Sanksi Etik Profesi

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan anggota Polri penyuka sesama jenis terancam sanksi etik.

Anggota Polri Penyuka Sesama Jenis Terancam Sanksi Etik Profesi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

tirto.id - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menyatakan LGBT saat ini merupakan pelanggengan terhadap hubungan seksual sesama jenis. Hal itu meresahkan institusi TNI. Mabes Polri merespons hal itu jika terjadi di Korps Bhayangkara.

Dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan 'setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.'

“Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas, karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentu sanksi kode etik sudah menunggu," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Kasus pemecatan anggota Polri karena orientasi seksual sesama jenis pernah menimpa Brigadir TTP, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Tengah. Oleh institusinya ia dinilai telah melanggar kode etik profesi. TTP dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan orientasi seksual sesama jenis masih menjadi hal tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara. “Sehingga hal tersebut tersirat bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki 'kelainan' atau 'disorientasi seksual'," ujar dia.

Anggota Polri terikat dan wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1) poin b yang berbunyi: “anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri."

“Sesuai ketentuan pada Pasal 20 dan 21, perihal sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar [ketentuan di Perkapolri 14/2011] dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," ucap Dedi.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz