Menuju konten utama

Anggota Bursa Terlibat Kasus Jiwasraya Terancam Sanksi OJK

Anggota bursa (AB) berpeluang mendapat sanksi jika mereka terbukti terlibat kasus Jiwasraya, kata BEI.

Anggota Bursa Terlibat Kasus Jiwasraya Terancam Sanksi OJK
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan anggota bursa (AB) atau perantara pedagang efek berpeluang mendapat sanksi jika mereka terbukti terlibat kasus Jiwasraya, investasi yang berujung gagal bayar dan merugikan nasabah. Sanksi ini bisa diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau sanksi, kami akan bicarakan. Karena, kan, sebenarnya kalau sanksi itu ada di otoritas yang lain,” ucap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (15/1/2020).

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2019 tentang transaksi Efek, anggota bursa memerlukan izin dari OJK untuk beroperasi. Izin yang diberikan OJK bisa terkait perantara pedagang efek maupun penjamin emisi efek.

Sanksi yang terdapat dalam peraturan ini adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Selain itu, Laksono juga membuka peluang mencabut sejumlah insentif atau keringanan yang diterima oleh AB. Ia tidak menyebutkan pasti bentuknya, tetapi salah satunya terkait dengan insentif bagi transaksi saham.

“Dapat keringanan itu. Transaksi untuk saham tersebut. Mungkin bisa kami nolkan,” ucap Laksono.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus kesalahan investasi saham Jiwasraya. Selain direksi Jiwasraya, direktur PT TRAM, Heru Hidayat dan direktur PT Hanson International (MYRX), masuk dalam daftar tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino