Menuju konten utama

Panja Jiwasraya & Asabri Dinilai Bisa Lebih Fokus Daripada Pansus

Arsul Sani menilai kerja panja bisa lebih cepat dan lebih terfokus ketimbang harus ditelusuri melalui pansus.

Panja Jiwasraya & Asabri Dinilai Bisa Lebih Fokus Daripada Pansus
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah dua perusahaan asuransi plat merah, Jiwasraya dan Asabri kurang tepat. Menurutnya upaya mengungkap kasus ini lebih baik diselesaikan melalui panitia kerja (panja) yang ada di komisi-komisi terkait. Arsul menilai kerja panja lebih cepat dan lebih terfokus ketimbang harus ditelusuri melalui pansus.

"Kalau fokus kita ke ikhtiar memaksimalkan pengembalian kerugian nasabah, menurut saya pansus enggak tepat. Itu biar jadi panja di komisi terkait. Misal Komisi VI atau didukung kalau ada panja lain di Komisi III terkait dengan penegakan hukum dan Komisi XI terkait pengawasan di lembaga keuangan," kata Arsul saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Apalagi, kata Arsul, hingga saat ini Otoritas Jasa Keungan (OJK) masih diam dan tak banyak berbuat apa-apa. Padahal, OJK sudah memiliki aturan mengenai kinerjanya dalam mengawasi perbankan dan lembaga keuangan seperti asuransi. Untuk itulah, Arsul berharap diamnya OJK ini juga perlu ditanyakan oleh para wakil rakyat.

"Ini kenapa kok tidak ada early warning? Sampai sekarang kan OJK masih diam-diam saja. Yang galak kan BPK. Ini yang harus ditanya kenapa OJK diam? Di mana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" kata Sekjen PPP ini.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menilai hal serupa. Untuk merespons cepat kinerja yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri terhadap kasus Jiwasraya dan Asabri, sebaiknya DPR RI membantu dengan membentuk panja di komisi masing-masing.

Semisal, kata Dasco, Komisi VI mitrakerja BUMN akan mengawasi kinerja perusahan asuransi Jiwasraya dan Asabri. Serta Komisi XI yang akan melakukan pengawasan dan supervisi mengenai ranah keuangan, atau dimungkinkan membentuk panja di Komisi III untuk mengawasi penegakkan hukumnya.

Dasco pun mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka dan langsung menahannya pada Selasa (14/1/2020) kemarin.

"Kemarin kita apresiasi sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dan kepolisian dalam hal ini juga akan melakukan hal yang sama terhadap beberapa perkara yang sama," kata Dasco.

Menurut Dasco, membentukan panja ketimbang pansus lebih mendesak dan lebih mempercepat kinerja.

"Kalau pansus butuh proses yang lama sementara kami harus merespon cepat kerja pemerintah yang kemudian paling penting adalah bagaimana semua tercover yang dimaksud kami membuat pansus itu," kata Dasco.

Lima orang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya ini. Mereka yakni Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim; dan mantan pegawai PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Beny Tjokro ditahan di KPK, sementara Heru Hidayat di RUTAN Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Hary Prasetyo di tahan di rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Adapun Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, sementara Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto