tirto.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, perempuan berusia 29 tahun yang memiliki satu anak dan sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama 5 bulan terakhir.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce di Surabaya, Jumat (6/10/2023) dilansir dari Antara.
Penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan yang ada di kawasan Surabaya Barat.
Saat hendak pulang, pasangan kekasih ini cekcok di parkiran dan berujung penganiayaan terhadap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.
Pasma mengatakan saksi melihat Ronald di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Selain itu, pelaku memukul kepala korban sampai tak berdaya.
Korban sempat dinaikkan ke mobil, namun terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang tersangka.
"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Pasma Royce.
Tersangka Ronald sempat membawa pulang ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Melihat masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta napas buatan, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Syamsurijal menegaskan akan meminta Edward Tannur untuk mengawal kasus kekerasan yang dilakukan anaknya itu.
"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/10/2023).
Cucun menjamin Edward akan bertanggungjawab dan menuntaskan kasus ini.
"Kami akan meminta kepada saudara Edward Tanur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Cucun.
Kasus ini pun sudah menjadi perhatian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Edward Tannur.
"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Imron dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023) dilansir dari Antara.
Rapat internal akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
"Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orangtua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," ucapnya.