tirto.id - Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, menyebut Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelopor umat Islam. Hal itu ia ungkapkan saat hadir di tengah-tengah masa aksi penolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di depan gedung Kementerian Pertanian (Kementan), RS Harsono, Jakarta Selatan.
"Kita umat yang satu. Muhammadiyah, NU, Dewan Dakwah, semuanya kita. Apalagi FPI, pelopor kita," kata Amien, Kamis (20/4/2017).
Amien hadir pukul 10.30 WIB, saat sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa sedang berlangsung di Auditorium Kementan.
Dari atas mobil komando aksi, ia mengucap syukur atas kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada Jakarta putaran kedua Rabu (19/4) kemarin. Sebab, kata dia, dibeberapa survei selisih kemenangan Anies-Sandiaga sangat kecil, namun kenyataannya justru berbeda.
Ia juga berpesan agar umat Islam terus bersatu untuk mengawal pemerintahan Anies-Sandi. Menurutnya, kemenangan itu merupakan kemenangan umat Islam di Indonesia.
"Oleh karena itu kita jaga kekompakan. Jangan sampai kita pecah. Perjalanan masih jauh. Jangan sampai kita diadu domba," kata Amien.
Dalam perhelatan Pilkada Jakarta lalu, sosok Amien Rais memang melekat pada Ormas Islam dan pasangan Anies-Sandi. Pada demo menuntut Ahok diadili pada 4 November 2016 lalu atau yang dikenal dengan Aksi 411, mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu juga ikut melakukan longmarch di Jalan Merdeka Barat.
Kemarin (19/04), Amien juga muncul dalam deklarasi kemenangan Anies-Sandi di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, dalam kesempatan itu Prabowo menyebut Amien sebagai "mentor" dan "Ayatullah Indonesia".
Untuk diketahui, Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Hal ini diungkap jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dalam berkas tuntutan yang dibaca secara giliran sebanyak 209 halaman itu, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto