Menuju konten utama

Amien Bakal Ungkap Kasus Korupsi Saat Penuhi Panggilan Polda

Amien Rais menyatakan dirinya akan membuka fakta terkait salah satu kasus korupsi yang sudah lama mengendap di KPK.

Amien Bakal Ungkap Kasus Korupsi Saat Penuhi Panggilan Polda
Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais menjadi pembicara pada Seminar Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Amien Rais menyatakan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10/2018) mendatang.

"Setelah itu saya akan membuat fakta yang insyaallah akan menarik perhatian ya," kata Amien, di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Fakta tersebut, kata Amien, berkaitan dengan kasus korupsi yang sudah mengendap lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tak tersentuh.

"Akan saya buka pelan-pelan," kata Amien.

Namun, Amien tak menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang bakal diungkapnya. Saat ditanya apakah kasus itu berhubungan dengan aliran dana korupsi suap Basuki Hariman kepada pejabat tinggi Polri yang diungkap Indonesian Leaks baru-baru ini, ia tak menjawab.

"Udah gitu aja," kata Amien seraya melangkah pergi meninggalkan wartawan.

Anggota Tim Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman menyatakan, bakal melakukan pendampingan hukum bagi Amien.

"Kami sudah menyiapkan advokat untuk mendampingi tokoh-tokoh yang dilaporkan. Kebetulan Pak Amien sendiri tadi menyatakan akan hadir," kata Habiburokhman dalam kesempatan sama.

Menurut Habiburokhman, sampai saat ini sudah ada 300 advokat yang menyatakan bersedia menjadi pendamping hukum Amien.

Amien sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan itu dan panggilan diagendakan ulang pada 10 Oktober.

Namun, Tim Advokasi Amien, Surya Imam Wahyudi dalam kesempatan ini membantah Amien mangkir. Menurutnya, terdapat kesalahan administrasi dalam surat pemanggilan Amien.

Kesalahan tersebut, menurutnya, adalah penulisan nama Amien. Seharusnya nama yang benar adalah Muhammad Amien Rais, tapi di surat tersebut ditulis tanpa Muhammad dan tanpa huruf 'e' pada 'Amien'.

Amien dalam kasus ini, merupakan salah satu orang yang pertama kali bertemu Ratna dan mendengar pengakuannya telah mendapat penganiayaan. Dalam posisi inilah ia dipanggil sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo