tirto.id - Sejumlah serikat buruh, organisasi pelajar, pemuda, mahasiswa, serikat petani, dan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi May Day, Sabtu (1/5/2021) serentak di 27 provinsi.
Mereka mengatakan akan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aksi turun ke jalan. Peringatan May Day 2021 berlansung di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.
Ketua Umum KASBI, salah satu federasi buruh yang tergabung dalam GEBRAK, Nining Elitos, mengatakan aksi May Day tahun ini menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kelas buruh dan rakyatnya sepanjang setahun lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Kata Nining, tercatat ada sebelas kebijakan dan peraturan yang menyengsarakan kelas buruh terbit sepanjang satu tahun pandemi.
"Empat berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah," kata Nining lewat keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Ia juga mengatakan pemerintah dan DPR juga bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh.
"Setidaknya telah terbit empat peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata dia.
Kata Nining, GEBRAK mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing.
"Pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang anti UU Cipta Kerja. Di Banten, kriminalisasi dialami oleh belasan mahasiswa massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Hingga hari ini, sembilan mahasiswa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten," kata Nining.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz