Menuju konten utama

Alasan Tarif Airport Tax Bandara Soetta Naik per 1 Maret 2018

Tarif airport tax Bandara Soekarno Hatta naik per 1 Maret 2018.

Alasan Tarif Airport Tax Bandara Soetta Naik per 1 Maret 2018
Suasana ruang tunggu calon penumpang pesawat keberangkatan terminal I Bandara Internasional Sokearno Hatta, Tangerang, Jumat (22/12/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge yang lebih dikenal dengan Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan per 1 Maret 2018.

Menurut Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta Erwin Revianto dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto di Jakarta, Rabu (14/2//2018), Terminal 3 Internasional tarif airport tax sebelumnya Rp200 ribu naik menjadi Rp230 ribu, sedangkan untuk Terminal 3 Domestik tetap Rp130 ribu.

Sedangkan Terminal 1 dari Rp50 ribu menjadi Rp65 ribu, dan Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu. Hanya Terminal 2 Internasional yang tidak mengalami kenaikan, tetap Rp150 ribu.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Alasan kenaikan tarif pajak bandara tersebut, menurut Erwin, untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.

"Tujuannya agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambah fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi," kata Erwin.

Layanan itu, seperti adanya pelaporan mandiri (self check-in), timbangan bagasi untuk layanan "self check-in kiosk", pusat kontak video, alat penjualan (vending machine), informasi digital jarak jauh sampai skytrain.

Dia menambahkan, Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia.

Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern, seperti sistem penanganan bagasi (BHS), sistem tayang informasi penerbangan (FIDS), sistem pendukung di darat (GSS), dan sistem pemandu docking visual (VDGS).

"Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan 'common use check-in counter system' yang sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia," katanya pula.

Karena itu, Erwin menjelaskan setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PJP2U.

"Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PJP2U. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya lagi.

Sejumlah fasilitas yang bakal bertambah setelah penyesuaian tarif PSC tersebut, di antaranya adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas pelayanan penumpang, "customer service mobile" di setiap terminal, peningkatan fasilitas keamanan yang tergolong canggih, dan penambahan petugas keamanan guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri