Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Alasan Mahfud MD Doakan Vonis Richard Eliezer Ringan

Mahfud mengingatkan bahwa hakim lah yang berwenang memutuskan perkara. Ia hanya berdoa agar vonis Eliezer ringan.

Alasan Mahfud MD Doakan Vonis Richard Eliezer Ringan
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim. Akan tetapi, Mahfud menegaskan bahwa vonis ada di tangan hakim.

Hal itu merespons pleidoi Eliezer dalam persidangan yang mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak, salah satunya Mahfud.

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim," kata Mahfud lewat akun sosial medianya sebagaimana dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Mahfud mengingatkan bahwa hakim lah yang berwenang memutuskan perkara dan vonis.

Ia lantas mengenang bagaimana Eliezer mau terbuka dalam kasus Brigadir J yang bukan aksi tembak-menembak, melainkan pembunuhan. Eliezer selama sebulan mengaku bahwa kasus tersebut adalah tembak-menembak.

Setelah mendengar keterangan pembunuhan, kasus kematian Brigadir J terkuak beserta keterlibatan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi penyusun skenario.

Ia mengajak Eliezer untuk mengingat bagaimana sikap kelegaan saat mengatakan kebenaran. Ia pun mengapresiasi sikap Eliezer sebagai sikap laki-laki.

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutur Mahfud.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Richard Eliezer.

“Hal memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," imbuh Jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz