Menuju konten utama
Reuni 212

Alasan KSAD Dudung Mewacanakan Rekrut Anggota TNI dari Santri

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman mewacanakan akan merekrut anggota TNI dari santri dan lintas agama.

Alasan KSAD Dudung Mewacanakan Rekrut Anggota TNI dari Santri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman mewacanakan akan merekrut anggota TNI dari santri dan lintas agama.

Ia mengemukakan hal ini saat meninjau langsung kondisi dan kesiapan prajurit TNI AD dalam membantu pengamanan kegiatan reuni Persaudaraan Alumni 212 di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

"Harapan ke depan, seperti apa yang disampaikan Panglima TNI bahwa "TNI Adalah Kita", implementasinya bagaimana caranya rakyat dapat menyayangi TNI AD dan TNI AD lebih sayang pada rakyat, karena TNI berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," kata Dudung dalam keterangan, Kamis (2/12/2021).

Mantan Pangkostrad ini juga mengumumkan rencana untuk merekrut santri dan lintas agama demi memenuhi visi Panglima TNI bahwa "TNI adalah Kita".

Dudung sempat mengimbau kepada peserta reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di halaman Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Ia menambahkan, alasan perekrutan Prajurit TNI AD dari kalangan santri dan lintas agama karena meyakini kualitas santri dan lintas agama sudah terdidik secara moral dan akhlak.

Dengan demikian, para prajurit TNI AD di masa depan bisa mempunyai akhlak dan tingkah laku yang baik sehingga mampu mengamalkan Delapan Wajib TNI, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit secara benar di lapangan.

Pelaksanaan reuni Alumni 212 batal terlaksana di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Polisi melakukan sejumlah penyekatan untuk mencegah massa aksi berkumpul di lokasi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mengikuti kegiatan.

Aksi pelarangan kegiatan Reuni 212 oleh kepolisian karena kegiatan tersebut tidak mendapat izin dari aparat. Alasan kegiatan tersebut tidak diizinkan karena dikhawatirkan menjadi potensi klaster penyebaran COVID. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Satgas COVID-19 DKI Jakarta. Kepolisian pun mewanti-wanti kepada massa bahwa mereka dikenakan sanksi bila tetap menggelar kegiatan.

“Kalau ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu, maka akan ada sanksi pidana. Dikenakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 218 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, di Monas, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan aksi persuasif tersebut, polisi mengklaim sekitar 500 demonstran tidak jadi ke Patung Kuda. Mereka pun tidak ditangkap maupun ditahan.

“Tidak dikenakan sanksi pidana, mereka tidak memaksakan diri untuk reuni. Mereka baru datang. Setelah diberikan pemahaman oleh petugas di lapangan, mereka membubarkan diri. Tidak ada yang ditahan atau diperiksa atau dikenakan sanksi pidana,” ujar Zulpan.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA TNI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri