Menuju konten utama

Alasan KPK akan Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pelimpahan kasus suap Surya Darmadi bisa meminimalisir adanya penyidikan yang tumpang tindih.

Alasan KPK akan Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi melimpahkan kasus suap pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi kepada Kejaksaan Agung. Menurut Deputi Penindakan dam Eksekusi KPK Karyoto, Kejagung lebih komprehensif menangani kasus Surya Darmadi.

"Kalau menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke kejaksaan agung karena mereka lebih komprehensif untuk pasal 2 dan pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," kata Karyoto dalam konferensi persnya, Kamis, 8 September 2022.

Karyoto mengaku Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sependapat dengan dirinya dalam hal pelimpahan berkas tersebut.

"Kalau saya, Pak Alex pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," ucap Karyoto.

Karyoto juga mengkhawatirkan adanya tumpang tindih antar penyidik dalam kasus Surya Darmadi tersebut.

"Jangan sampai nanti kegiatan kami sama-sama penyidik itu malah tumpang tindih malah nggak elok. Akan kita koordinasikan ke arah situ (pelimpahan berkas Surya Darmadi)," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dalam kasus tersebut.

Sementara pada 2019, Surya Darmadi juga tekah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun, mantan Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto