tirto.id - Komnas HAM menyatakan keberatan atas hukuman mati yang dituntut Jaksa kepada terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurahman, kemarin (17/5/2018).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, selain bertentangan dengan prinsip HAM, hukuman mati akan menghambat polisi untuk membongkar jaringan terorisme yang telah menyebar di Indonesia.
"Hukuman mati itu enggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia dihukum mati, ya dibawah lah jaringannya ke alam kuburnya, padahal melawan terorisme salah satu tulang pungungnya adalah membongkar jaringan terorisme, kalau jaringannya dibawa mati emang bisa membongkar?" kata Chairul di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Aman Abdurahman dianggap bertanggung jawab untuk sejumlah kasus serangan terorisme di Indonesia. Menurut jaksa, pemimpin ISIS di Indonesia itu melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.
Chairul mengatakan, ancaman teror akan selalu terbuka selama pemerintahan hanya menjadikan hukum sebagai alat untuk mengeksekusi Aman dan para pelaku terorisme lainnya. Apalagi, bagi mereka, hukum mati bukanlah horor yang akan menghentikan pelaku lainnya.
"Seumur hidup cukup, mati itu bagi terorisme adalah harapan, makanya ada bom bunuh diri, berangkat dari pengalaman Amrozi, setelah dia ditembak emang dihujat? Sama kelompoknya justru dijadikan pahlawan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Chairul, hukuman seumur hidup lebih efektif dalam upaya pencegahan penyebaran faktor-faktor ideologi yang mendorong aksi terorisme. Asalkan, kata dia, upaya redikalisasi, rehabilitasi dan juga memberikan kompensasi kepada para korban juga dijalankan.
"Pemberantasan terorisme itu tak cuma hukuman berat, tapi membongkar jaringan. Deradikaliasi itu penting. Terus gagah berani bisa menuntut hukuman mati itu enggak signifikan," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo