Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Alasan Kemenkes Potong Insentif Nakes: Penerima Diperluas

Nantinya sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19 juga akan dapat insentif. Sehingga alokasi anggaran insentif nakes naik menjadi Rp14,6 triliun.

Alasan Kemenkes Potong Insentif Nakes: Penerima Diperluas
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

tirto.id - Kementerian Kesehatan menyatakan pengurangan nominal insentif terhadap tenaga kesehatan penanganan COVID-19 adalah untuk memperluas sasaran penerima insentif. Tak hanya tenaga kesehatan, para pekerja kesehatan seperti sopir ambulans dan pengurus jenazah COVID-19 juga akan mendapat insentif.

“Jadi kita memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes tetapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Wiweko saat Webinar ‘Tatakelola Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional’, Rabu (3/2/2020).

Jika pada tahun 2020 insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat dan tenaga medis lainnya, maka di 2021 diperluas. Para pekerja kesehatan yang bekerja di back office maupun tenaga administrasi yang menunjang pelayanan pasien COVID-19 juga akan diberikan insentif.

“Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan [insentif],” kata Nadia yang juga menjabat Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes.

Oleh karena itu konsekuensinya besaran insentif jadi tak sebesar tahun lalu. Namun untuk alokasi anggaran menjadi lebih besar, jika pada 2020 alokasi anggaran insentif nakes hanya Rp5,9 triliun maka tahun ini naik sebesar Rp14,6 triliun.

Akan tetapi kata Nadia untuk besaran insentif kepada masing-masing individu nakes atau pekerja kesehatan sampai saat ini belum ditentukan. “Sudah ada perkiraan [nominal] tapi kan tentunya anggaran ini masih dalam bentuk usulan sehingga masih akan kita lihat lagi berapa yang akhirnya angka final yang kita dapatkan,” ujarnya.

Mengenai berapa jumlah penerima insentif kata Nadia juga belum bisa ditentukan. ”Kita tidak menghitung jumlahnya dulu tapi alokasi anggaran dulu yang kita lihat”

Namun Nadia menegaskan bahwa insentif ini hanya akan diberikan kepada tenaga dan pekerja kesehatan yang benar-benar memberikan layanan terhadap pasien COVID-19. Untuk mereka yang bekerja di puskesmas bisa jadi mereka menerima insentif bila misalnya puskesmas itu digunakan untuk isolasi terpusat pasien COVID-19.

Sementara bagi tenaga dan pekerja kesehatan di puskesmas yang menjalankan tugas misalnya pelacakan kasus akan mendapatkan insentif yang berbeda. “Karena 3T diperkuat sehingga pelacakan kasus bisa dilakukan oleh bidan [puskesmas] nanti bentuk insentifnya berbeda,” ujar Nadia.

Baca juga artikel terkait INSENTIF TENAGA MEDIS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri