Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Alasan DKPP Belum Gelar Sidang Putusan Etik untuk 9 Anggota KPUD

Ketua DKPP, Heddy Lugito sebut sidang putusan etik Idham Holik dan 9 anggota KPUD akan digelar usai rapat pleno terakhir.

Alasan DKPP Belum Gelar Sidang Putusan Etik untuk 9 Anggota KPUD
Ketua DKPP Heddy Lugito saat diwawancari awak media di kantornya, Selasa (7/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) belum menjadwalkan sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI, Idham Holik dan sembilan anggota KPUD. DKPP akan menggelar sidang putusan setelah melaksanakan rapat pleno yang akan digelar pekan ini.

Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba pada 21 Desember 2022. Adapun sembilan teradu merupakan jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe.

Mereka diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, pihaknya bakal menggelar sidang putusan etik terhadap Idham dan sembila anggota KPUD itu setelah melaksanakan rapat pleno terakhir.

“Nunggu dijadwalkan persidangan, tetapi masih menunggu pleno terakhir baru nanti kita jadwalkan persidangan. Masih ada pleno lagi, sudah kita plenonkan, tetapi harus diplenokan lagi," kata Heddy di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Heddy mengamini sidang putusan etik Idham dan sembilan anggota KPUD itu digelar pada bulan ini.

“Insyaallah, insyaallah, bulan ini. Kalau kita bisa lebih cepat, lebih baik," ucap Heddy.

Heddy mengatakan, rapat pleno terakhir perihal perkara itu ihwal bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. DKPP mendalami bukti tambahan itu.

"Terutama bukti-bukti tambahan, dari Sangihe itu. Itu yang akan kita dalami," kata Heddy.

Heddy mengatakan pihaknya akan membacakan putusan ihwal status Idham dan sembilan anggota KPUD tersebut dalam persidangan. Namun, ia enggan membeberkan hasilnya.

"[Dibacakan di sidang] pasti, tetapi masih rahasia," kata Heddy.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi juga menyampaikan hal senada perihal sidang putusan etik terhadap Idham Holik dan sembilan anggota KPUD tersebut. Ia menyebut sidang putusan digelar setelah rapat pleno terakhir.

“Jadi, pada prinsipnya DKPP sudah pledo sesuai dengan jadwal. Karena itu diatur dalam pedoman beracara DKPP," kata Dewa Raka.

Dewa memastikan sidang putusan etik bakal diumumkan melalui media sosial DKPP.

“Jadi, setiap jadwal sidang baik sidang pemeriksaan maupun putusan itu selalu diumumkan di media sosial DKPP. Jadi, mohon bersabar, kami pasti akan sampaikan," kata dia.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, di antaranya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi serta Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I, II, dan III.

Berikutnya Teradu IV Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto dan Teradu V Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Y. Worotitjan.

“Selain itu, diadukan juga Ketua KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Tomy Mamuaya serta Iklam Patonaung sebagai teradu VI sampai VIII," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli.

Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu dan anggota KPU RI, Idham Holik sebagai teradu IX dan X.

Yudia mengatakan, pengadu menduga teradu I sampai IX telah mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam tahapan verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status itu dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

“Sementara itu, teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit," kata Yudia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz