Menuju konten utama

Alasan Anies Rekomendasikan Masa Jabatan Sekda DKI Diperpanjang

Anies menilai Saefullah sudah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta. 

Alasan Anies Rekomendasikan Masa Jabatan Sekda DKI Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam acara 'Malam Anugerah KPAI'. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang masa jabatan Saefullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Anies beralasan Saefullah menjalankan tugas dengan baik selama lima tahun menempati posisi Sekda DKI Jakarta.

"Memang diperpanjang, sejauh ini beliau juga menjalankan tugasnya dengan baik," kata Anies saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2019).

Anies berharap Saefullah bisa terus membantu tugasnya di Pemprov DKI Jakarta dengan baik untuk beberapa tahun mendatang.

"Insyaallah roda pelayanan untuk masyarakat, roda kegiatan kolaborasi dengan masyarakat bisa berjalan terus dengan baik," ujar dia.

Informasi mengenai perpanjangan masa jabatan Saefullah sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Saefullah sesuai dengan rekomendasi Anies.

"Bukan pensiun, masa jabatan Pak Sekda itu sudah 5 tahun. Namun, diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, itu sudah turun dari Kemendagri. Sekda masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bagus," kata Chaidir pada 17 Juli lalu.

Saefullah menjabat sebagai Sekda DKI sejak 11 Juli 2014 silam. Seharusnya masa jabatannya sudah habis karena telah menempati posisi Sekda DKI selama lima tahun. Namun, menurut Chaidir, tidak ada ketentuan soal batas waktu masa jabatan sekda.

Baca juga artikel terkait PROGRAM PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom