tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah diperpanjang setelah lima tahun menjabat.
Hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kinerja Saefullah yang dinilai baik.
"Bukan pensiun, masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun. Namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, itu sudah turun dari Kemendagri. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bagus," kata Chaidir saat dikonfimasi, Rabu (17/7/2019).
Saefullah yang menjabat sebagai Sekda DKI dilantik pada 11 Juli 2014 silam. Itu artinya setelah lima tahun menjabat, seharusnya kini masa jabatan tersebut sudah habis.
Namun Anies merekomendasikan ke Kemendagri untuk memperpanjang masa jabatan Saefullah.
Chaidir pun mengatakan bahwa perpanjangan jabatan yang diberikan kepada Saefullah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun Chaidir menuturkan tak ada ketentuan mengenai batas waktu perpanjangan jabatan tersebut. Hal ini, mengacu kepada kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
"Jadi bunyinya, berdasarkan ketentuan pasal 117 UU nomor 15 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," kata Chaidir.
"Ketentuannya begitu, jadi enggak ada. Enggak ada ketentuan (maksimal lima tahun lagi) itu. Tergantung gubernur iya," lanjutnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari